Editorial
TUBAN, Lingkaralam.com – Di tengah kelangkaan LPG 3 kilogram (gas melon) yang masih terjadi, temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan distribusi yang justru berpotensi memperparah kondisi. Selain indikasi penyaluran tidak sesuai mekanisme, status operasional agen penyalur juga kini menjadi sorotan.
Kendaraan pengangkut LPG yang diduga milik agen PT Berkah Allen Putra terpantau tidak menyalurkan gas ke pangkalan resmi, melainkan menurunkan tabung di satu titik tertentu untuk didistribusikan secara ecer.
Peristiwa tersebut terjadi di depan KSP Lohjinawi yang bersebelahan dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Rengel. Dalam dokumentasi yang beredar, terlihat sekitar 50 tabung LPG 3 kg diturunkan dan ditata di lokasi tersebut, yang terindikasi dijual di luar mekanisme pangkalan resmi.
Temuan visual ini memperlihatkan adanya praktik distribusi yang tidak sesuai aturan, di mana LPG subsidi tidak langsung disalurkan ke pangkalan, melainkan didistribusikan secara terbuka di satu titik. Kondisi ini dinilai berpotensi mempercepat habisnya stok di pangkalan resmi dan memicu kelangkaan di tingkat masyarakat.
Kejanggalan Status Agen
Penelusuran lebih lanjut ke alamat agen di Dusun Sembungrejo RT/RW 006/003, Desa Pandanagung, Kecamatan Soko, menunjukkan adanya kejanggalan. Lokasi tersebut diduga sudah tidak lagi beroperasi sebagai agen LPG.
Namun demikian, armada dengan identitas agen tersebut masih terlihat aktif melakukan distribusi di lapangan. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait legalitas operasional serta pengawasan terhadap distribusi LPG subsidi.
Dugaan Pelanggaran Berlapis
Temuan ini mengarah pada sejumlah potensi pelanggaran, antara lain:
- Distribusi tidak melalui pangkalan resmi
- Penjualan secara eceran di luar mekanisme
- Dugaan penggunaan identitas agen yang tidak aktif
Secara regulasi, sejak 1 Februari 2025, agen LPG 3 kg diwajibkan menyalurkan gas hanya kepada pangkalan resmi dan dilarang menjual langsung ke konsumen maupun pengecer tidak terdaftar.
Kontras dengan Pengawasan Pemerintah
Di sisi lain, sebelumnya Pemkab Tuban menyatakan telah memperkuat pengawasan distribusi hingga tingkat kecamatan. Langkah ini dilakukan melalui pelibatan camat serta koordinasi dengan Pertamina Patra Niaga.
Namun, fakta di lapangan seperti yang tergambar menunjukkan masih adanya celah dalam pengawasan distribusi. Praktik yang tidak sesuai mekanisme ini menjadi kontras dengan upaya pengendalian yang telah disampaikan secara resmi.
Peran Pertamina Dipertanyakan
Sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam rantai distribusi, Pertamina Patra Niaga dinilai perlu memperkuat pengawasan secara menyeluruh, tidak hanya pada aspek pasokan, tetapi juga hingga ke tingkat agen dan distribusi lapangan.
Verifikasi terhadap status agen serta aktivitas armada menjadi penting untuk memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan.
Dampak pada Kelangkaan
Kondisi ini semakin mempertegas bahwa kelangkaan LPG 3 kg di Tuban tidak hanya disebabkan oleh tingginya permintaan, tetapi juga diduga dipengaruhi oleh distribusi yang tidak tepat sasaran.
Praktik distribusi di luar mekanisme resmi berpotensi mengganggu keseimbangan pasokan dan memperparah antrean panjang yang masih terjadi di sejumlah pangkalan.
Kesimpulan
Temuan di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara upaya pengawasan yang dilakukan pemerintah dan realita distribusi LPG yang masih menyisakan berbagai persoalan. Selama pengawasan belum berjalan optimal dan potensi penyimpangan tidak ditindak tegas, maka kelangkaan LPG 3 kg akan terus berulang, dengan masyarakat sebagai pihak yang paling dirugikan.
Oleh : M. Zainuddin




