TUBAN, Lingkaralam.com — Dugaan praktik pungutan terhadap calon pekerja di SPPG Tiba Soko Mentoro 3, Desa Mentoro, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, menuai sorotan. Selain membebani secara ekonomi, pola rekrutmen tersebut juga dinilai menyentuh aspek kemanusiaan, terutama bagi warga yang tengah mencari pekerjaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, calon pekerja diminta membayar uang sebesar Rp500 ribu sebagai syarat awal sebelum bisa bekerja. Jumlah pekerja yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar 50 orang.
Jika dikalkulasikan, total dana yang terkumpul dari pungutan tersebut bisa mencapai sekitar Rp25 juta.
Pungutan tersebut disebut sebagai biaya pendaftaran awal. Praktiknya, calon pekerja harus menyerahkan uang terlebih dahulu. Jika kemudian tidak diterima bekerja di SPPG, uang tersebut dijanjikan akan dikembalikan. Namun jika diterima bekerja, uang tersebut tidak dikembalikan.
“Kalau tidak masuk kerja, uangnya dikembalikan. Tapi kalau diterima, ya hangus,” ujar sumber yang namanya enggan dipublikasikan, Rabu (1/4/2026).
Informasi yang berkembang menyebutkan, praktik ini diduga dilakukan oleh pihak pemilik lahan berinisial Y, yang menyewakan lahannya untuk operasional SPPG. Bahkan, praktik penarikan uang pendaftaran tersebut disebut telah berlangsung hampir satu tahun.
Tak hanya pekerja, penyuplai sayur yang hendak memasok kebutuhan di lokasi tersebut juga disebut dimintai nominal serupa, yakni Rp500 ribu.
Namun demikian, mekanisme ini tetap menimbulkan tanda tanya. Sebab, dalam praktiknya, pencari kerja berada pada posisi yang rentan dan terpaksa memenuhi syarat tersebut demi mendapatkan pekerjaan.
Di sisi lain, kondisi kerja juga disorot. Sejumlah pekerja mengaku kerap mendapatkan perlakuan yang dinilai kurang manusiawi, seperti olokan hingga tekanan untuk keluar apabila dianggap tidak mampu bekerja cepat.
“Sering diolok-olok, dibilang kerja lambat. Kalau tidak kuat ya disuruh keluar,” ungkap sumber lain.
Dari perspektif kemanusiaan, kondisi ini dinilai memprihatinkan. Pungutan di awal kerja berpotensi menjadi beban tambahan bagi masyarakat kecil yang justru sedang membutuhkan penghasilan. Apalagi, jika disertai tekanan psikologis di lingkungan kerja, hal ini dapat berdampak pada martabat dan kesejahteraan pekerja.
Sejumlah kalangan menilai, proses rekrutmen tenaga kerja semestinya dilakukan secara transparan, adil, dan tanpa pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya.
“Lingkungan kerja pun diharapkan menjunjung nilai kemanusiaan, menghormati pekerja, serta memberikan perlindungan yang layak,” kata salah seorang tokoh Masyarakat Soko, Kamis (2/4/2026).
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPPG Mentoro 3 maupun pihak terkait lainnya. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang berimbang.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun instansi pengawas ketenagakerjaan, agar hak-hak pekerja tetap terlindungi dan praktik yang berpotensi merugikan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti.
Oleh: M Zainuddin




