Senin, Maret 30, 2026
spot_img

Tak Sekadar Gapura, Ini Ujian Penegakan Aturan di Tuban (Jilid 2)

Dinas akui tak ada koordinasi, Satpol PP tegaskan mekanisme penindakan bertahap

Berita Investigasi 
TUBAN, Lingkaralam.com — Polemik pembangunan gapura di Desa Jegulo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban terus bergulir dan kini memasuki fase klarifikasi antarinstansi. Kasus ini tak lagi sekadar dugaan pelanggaran teknis, tetapi juga menjadi cermin koordinasi dan penegakan aturan di tingkat daerah.

Sebelumnya, pihak teknis di lapangan mengakui tidak pernah menerima koordinasi maupun pengajuan izin terkait pembangunan gapura yang berdiri di ruas jalan kabupaten tersebut. Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur administratif.

Menanggapi hal itu, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, memberikan penjelasan terkait mekanisme penindakan. Melalui Kepala Bidang Damkar, , ditegaskan bahwa penanganan pelanggaran perda tidak serta-merta langsung dilakukan oleh Satpol PP.

“Secara umum, kalau ada pelanggaran perda, OPD terkait yang memberikan teguran dulu, dimulai dari teguran lisan dan seterusnya. Apabila OPD terkait merasa tidak ada tindak lanjut, baru OPD tersebut akan bersurat ke Satpol PP dan Damkar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Sutaji, S.STP., M.A.P. Senin (30/3/2026).

Pernyataan ini menegaskan bahwa peran awal penindakan berada pada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, sebelum dilimpahkan kepada Satpol PP sebagai penegak perda.

Di sisi lain, aspek perizinan menjadi domain . Hingga kini, belum ada kejelasan apakah pembangunan gapura tersebut telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Jika tidak terdapat pengajuan maupun penerbitan PBG, maka bangunan tersebut berpotensi tidak sah secara administratif. Hal ini sekaligus membuka kemungkinan adanya pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti oleh OPD teknis.

Permasalahan ini juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas instansi, khususnya dengan sebagai pihak yang memiliki kewenangan teknis dalam penataan ruang jalan.

Jika benar tidak ada koordinasi sejak awal, maka proses pembangunan patut dievaluasi secara menyeluruh, baik dari sisi prosedur maupun pengawasan.

Sejumlah kalangan menilai, jika kasus ini tidak ditangani secara tegas, dapat menjadi preseden buruk dalam pengelolaan ruang publik. Apalagi, gapura tersebut diketahui dibangun saat Moh. Ali Shultoni masih menjabat sebagai Kepala Desa Jegulo periode 2019–2025.

Ia dilantik oleh pada 14 Agustus 2019, sebelum mengundurkan diri pada Oktober 2023 untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Sorotan juga mengarah pada pencantuman nama pribadi pada bangunan tersebut, yang dinilai sensitif dalam konteks etika jabatan publik.

Dengan mekanisme yang telah dijelaskan Satpol PP, publik kini menanti langkah konkret dari OPD teknis terkait, apakah akan memberikan teguran atau melakukan evaluasi terhadap bangunan tersebut.

Jika tidak ada tindak lanjut, maka kasus ini berpotensi berlanjut ke tahap penindakan oleh Satpol PP. Namun, jika dibiarkan tanpa kejelasan, polemik ini dapat berkembang menjadi isu yang lebih luas terkait konsistensi penegakan aturan di Kabupaten Tuban.

Oleh : M. Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!