BOJONEGORO, Lingkaralam.com – Direktur Utama (Dirut) PD BPR Bank Daerah Bojonegoro, Sutarmini, SE. MM memilih tidak memberikan respons saat dikonfirmasi terkait polemik kegiatan “Harmony 3 Dekade” yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Mei 2026. Sikap pasif tersebut justru memperkuat sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas kegiatan yang disebut menelan anggaran sekitar Rp1,1 miliar.
Upaya konfirmasi yang diajukan media ini mencakup sejumlah pertanyaan mendasar, mulai dari sinkronisasi anggaran dengan kebijakan penjualan tiket, kesesuaian dengan prinsip keterbukaan informasi publik, hingga alokasi hasil penjualan tiket. Namun hingga berita ini ditulis, tidak ada jawaban resmi yang diberikan.
Ketidakhadiran klarifikasi dari pucuk pimpinan BUMD tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai komitmen transparansi. Dalam konteks badan usaha milik daerah, keterbukaan informasi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang melekat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sorotan utama publik mengarah pada dua hal krusial: besarnya anggaran dan tetap diberlakukannya tiket berbayar. Tanpa penjelasan resmi, kondisi ini memunculkan dugaan adanya skema pembiayaan yang tidak sepenuhnya terbuka.
“Ketika anggaran sudah besar, tetapi masyarakat tetap diminta membayar tiket, maka pertanyaan publik itu wajar. Yang dibutuhkan adalah penjelasan, bukan diam,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.
Selain aspek transparansi, kritik juga mengarah pada prioritas penggunaan anggaran. Di tengah kebutuhan sosial masyarakat yang masih tinggi, penggunaan dana dalam jumlah besar untuk kegiatan seremonial dinilai perlu argumentasi yang kuat dan berbasis manfaat.
Seorang tokoh masyarakat di wilayah Kita Bojonegoro menyebutkan, BUMD tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab sosialnya.
“Setiap penggunaan anggaran harus bisa dipertanggungjawabkan baik secara adminstratif maupun secara moral kepada masyarakat,” katanya.
Hingga kini, belum ada penjelasan mengenai rincian penggunaan anggaran, termasuk alokasi untuk artis, produksi, maupun operasional lainnya. Tidak hanya itu, publik juga belum memperoleh informasi terkait potensi dan penggunaan hasil penjualan tiket.
Ketiadaan data tersebut membuat sulit menilai apakah kegiatan ini telah dirancang secara efisien dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Padahal, sebagai BUMD, setiap kebijakan strategis seharusnya memiliki orientasi manfaat yang jelas, termasuk pelibatan UMKM, penciptaan efek ekonomi lokal, hingga akses bagi kelompok masyarakat kurang mampu.
Sikap diam dari pihak penyelenggara juga dinilai berpotensi memperburuk persepsi publik. Dalam praktik komunikasi publik, ketidakresponsifan terhadap media justru memperbesar ruang spekulasi dan menurunkan tingkat kepercayaan.
“Dalam isu sensitif seperti ini, diam bukan strategi yang tepat. Publik akan mengisi kekosongan informasi dengan asumsi masing-masing,” ujar seorang praktisi komunikasi.
Sejumlah pihak kini mendesak agar PD BPR Bank Daerah Bojonegoro segera memberikan klarifikasi terbuka, termasuk memaparkan rincian anggaran, skema pembiayaan, serta penggunaan dana dari tiket. Pengawasan independen juga dinilai penting untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
Polemik ini tidak lagi sekadar soal sebuah acara. Lebih dari itu, yang menjadi perhatian adalah bagaimana tata kelola lembaga milik daerah dijalankan di hadapan publik.
Tanpa transparansi dan penjelasan resmi, pertanyaan tidak akan berhenti. Yang dipertaruhkan bukan hanya kegiatan “Harmony 3 Dekade”, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan BUMD itu sendiri.
Oleh : M. Zainuddin




