Rabu, Maret 25, 2026
spot_img

Tak Punya Sawah, Warga Desa Jegulo Tercatat Kuota Pupuk Subsidi Habiskan

TUBAN, Lingkaralam.com – Dugaan persoalan dalam penyaluran pupuk bersubsidi kembali mencuat di Desa Jegulo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Seorang warga yang disebut tidak memiliki sawah maupun lahan pertanian, justru tercatat dalam sistem sebagai penerima pupuk subsidi tahun 2026 dengan kuota yang dinyatakan habis seluruhnya.

Data yang beredar menunjukkan, warga tersebut tercatat menerima pupuk subsidi untuk dua komoditas sekaligus, yakni jagung dan padi, melalui Kios MASTON.

Dalam data itu, total kuota pupuk subsidi tahun 2026 yang tercatat atas nama warga tersebut meliputi:

  • Urea: 195 kilogram
  • NPK: 210 kilogram
  • Organik: 90 kilogram

Ironisnya, pada bagian rincian sisa kuota, seluruh pupuk tersebut tercatat 0 kilogram, yang berarti secara administrasi kuota pupuk atas nama warga itu telah habis ditebus.

Rinciannya, untuk komoditas jagung, warga tersebut tercatat menerima 113 kilogram Urea dan 135 kilogram NPK. Sedangkan untuk komoditas padi, ia tercatat memperoleh 82 kilogram Urea, 75 kilogram NPK, serta 90 kilogram pupuk organik.

Namun yang menjadi sorotan serius, berdasarkan informasi yang dihimpun, nama yang tercantum dalam data tersebut bukan petani aktif dan bahkan disebut tidak memiliki sawah.

Jika fakta itu benar, maka muncul pertanyaan mendasar: bagaimana seseorang yang tidak memiliki lahan pertanian bisa masuk daftar penerima pupuk subsidi, bahkan hingga kuotanya dinyatakan habis dalam sistem?

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian data penerima, kemungkinan pencatutan identitas, atau bahkan penyaluran pupuk subsidi yang tidak sesuai peruntukan.

Padahal, pupuk subsidi merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi petani yang memenuhi syarat, terdaftar dalam e-RDKK, serta memiliki lahan garapan yang jelas. Jika nama warga nonpetani dapat masuk dalam daftar penerima, maka hal tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses pendataan, verifikasi, hingga penyaluran di lapangan.

Kasus ini pun menambah sorotan terhadap tata kelola pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Soko, yang belakangan kerap dikeluhkan masyarakat. Mulai dari dugaan nama warga digunakan tanpa sepengetahuan pemilik identitas, hingga kuota pupuk yang tercatat habis meski yang bersangkutan merasa tidak pernah menebus.

Masyarakat berharap pihak terkait segera melakukan penelusuran menyeluruh, termasuk mengecek validitas data penerima, asal-usul nama yang masuk dalam daftar, serta alur penyaluran pupuk yang tercatat telah dilakukan melalui kios resmi.

Jika tidak segera diusut, persoalan semacam ini dikhawatirkan akan terus berulang dan berpotensi merugikan petani yang benar-benar berhak menerima pupuk subsidi.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kios maupun instansi teknis terkait mengenai munculnya nama warga Desa Jegulo yang disebut tidak memiliki sawah dalam data penerima pupuk subsidi tahun 2026.

Redaksi Lingkaralam.com

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!