Tuban, Lingkaralam.com – Distribusi LPG subsidi 3 kilogram di Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, kembali menjadi sorotan. Pangkalan yang berada di Dusun Lambangan, Desa Bangunrejo, diduga menyalurkan gas bersubsidi ke luar wilayah, sehingga memicu kelangkaan di tingkat masyarakat setempat.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga sekitar justru diduga didistribusikan ke sejumlah kecamatan lain, seperti Singgahan, Bangilan, hingga Jatirogo. Kondisi ini berdampak pada menipisnya pasokan di wilayah yang semestinya menjadi prioritas distribusi.
Tak hanya persoalan distribusi, dugaan pelanggaran juga terjadi pada harga jual. LPG subsidi 3 kilogram dilaporkan dijual dengan kisaran Rp30 ribu hingga Rp35 ribu per tabung, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengiriman LPG dilakukan menggunakan kendaraan roda empat jenis pikap dalam jumlah besar. Pola ini menguatkan dugaan adanya praktik distribusi tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Padahal, distribusi LPG subsidi telah diatur secara tegas dalam sejumlah regulasi. Di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur bahwa pendistribusian bahan bakar bersubsidi harus tepat sasaran dan tidak boleh disalahgunakan. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana.
- Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, yang menegaskan LPG subsidi diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 (jo. perubahannya), yang mengatur tata niaga LPG subsidi termasuk mekanisme distribusi dari agen ke pangkalan hingga ke konsumen akhir.
- Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang HET LPG 3 Kg, yang menetapkan batas harga jual tertinggi di tingkat pangkalan.
Dalam aturan tersebut, pangkalan dilarang menjual LPG subsidi di atas HET maupun menyalurkan ke luar wilayah distribusi resminya tanpa mekanisme yang sah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha hingga sanksi pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pangkalan maupun instansi terkait di Kabupaten Tuban. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penertiban, agar distribusi LPG subsidi kembali tepat sasaran dan tidak merugikan warga kecil.
Tim Redaksi Lingkaralam.com




