Rabu, Maret 18, 2026
spot_img

Distribusi LPG 3 Kg di Tuban Disorot, Diduga Tak Sesuai Ketentuan

Tuban, Lingkaralam.com – Penyaluran LPG subsidi 3 kilogram di wilayah Kabupaten Tuban kembali menuai sorotan. Pasalnya, distribusi dari pangkalan ke masyarakat diduga tidak berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian besar pangkalan justru menyalurkan LPG 3 kg ke toko atau pengecer. Praktik ini dinilai menyimpang, mengingat aturan distribusi mengutamakan masyarakat sebagai penerima utama.

Sejumlah sumber menyebutkan, idealnya penyaluran LPG subsidi dilakukan dengan komposisi sekitar 80 persen untuk masyarakat langsung, sementara hanya 20 persen yang diperbolehkan untuk pengecer. Namun di lapangan, kondisi tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya, di mana pengecer justru mendominasi penyerapan.

Akibatnya, masyarakat kecil yang menjadi sasaran utama subsidi kerap kesulitan mendapatkan gas melon dengan harga eceran tertinggi (HET). Mereka terpaksa membeli melalui pengecer atau toko dengan harga yang lebih tinggi, yakni berkisar Rp21 ribu hingga Rp22 ribu per tabung.

“Kalau beli di pangkalan sering kosong, akhirnya beli di toko dengan harga lebih mahal,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sebagai informasi, penyaluran LPG subsidi 3 kilogram telah diatur dalam sejumlah regulasi pemerintah, di antaranya Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG, sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan khusus bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran. Penyaluran wajib dilakukan secara tepat sasaran melalui jalur resmi, yakni agen ke pangkalan, lalu langsung ke konsumen.

Selain itu, pemerintah daerah juga menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang wajib dipatuhi oleh pangkalan. Pangkalan dilarang menjual di atas HET maupun menyalurkan dalam jumlah besar kepada pengecer yang berpotensi memicu lonjakan harga di tingkat konsumen.

Jika ditemukan pelanggaran, sanksi dapat diberikan mulai dari teguran, penghentian pasokan, hingga pencabutan izin usaha pangkalan.

Kondisi di Tuban yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan ini memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam rantai distribusi. Selain merugikan masyarakat, praktik tersebut juga berpotensi melanggar aturan yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan penyimpangan distribusi LPG 3 kilogram tersebut. Masyarakat berharap instansi berwenang segera turun tangan untuk melakukan pengawasan dan penertiban agar penyaluran subsidi tepat sasaran.

Tim Redaksi Lingkaralam.com

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!