Tuban, Lingkaralam.com – Dugaan penyaluran LPG subsidi 3 kilogram tidak sesuai ketentuan kembali mencuat di wilayah Kecamatan Jatirogo. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di lokasi terpencil, jauh dari permukiman warga, tepatnya di area lahan pertanian atau kebun.
Peristiwa ini terekam pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam rekaman yang diterima redaksi, tampak sebuah kendaraan pengangkut LPG subsidi memasuki jalur tanah sempit menuju area yang dikelilingi pepohonan.
Di lokasi tersebut, terlihat sejumlah tabung LPG 3 kilogram tersusun di area terbuka. Keberadaan kendaraan pengangkut di titik yang tidak lazim sebagai pangkalan resmi memunculkan dugaan adanya aktivitas transaksi atau distribusi di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, lokasi tersebut bukan merupakan pangkalan resmi LPG, melainkan berada di tengah lahan pertanian yang relatif jauh dari akses masyarakat umum.
“Tempatnya memang sepi, bukan di perkampungan. Biasanya mobil datang ke situ, bawa gas, lalu aktivitasnya tidak seperti di pangkalan,” ujar sumber di sekitar lokasi.
Dalam rekaman, identitas agen LPG terlihat terpasang pada badan kendaraan. Namun, nomor polisi kendaraan tidak tampak jelas, sehingga belum dapat dipastikan secara rinci.
Jika dugaan ini benar, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan distribusi LPG subsidi yang mengharuskan penyaluran melalui pangkalan resmi dan tepat sasaran kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, aktivitas penyimpanan dan distribusi LPG di ruang terbuka tanpa pengamanan standar juga dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak agen maupun instansi terkait di Kabupaten Tuban. Warga berharap adanya penelusuran lebih lanjut dari aparat guna memastikan distribusi LPG subsidi berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan.
Tim Lingkaralam.com




