TUBAN, Lingkaralam.com – Upaya pemerintah memperketat distribusi pupuk bersubsidi melalui sistem digital belum sepenuhnya menutup celah penyimpangan di lapangan. Di Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, muncul indikasi dugaan modus penyaluran pupuk bersubsidi secara berkelompok yang berpotensi disiasati untuk mendapatkan pupuk dalam jumlah lebih besar dari yang seharusnya.
Dalam mekanisme resmi, penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani dilakukan melalui dua skema. Pertama, pengambilan langsung oleh petani yang namanya tercatat dalam sistem. Kedua, penebusan secara berkelompok melalui perwakilan kelompok tani.
Namun, skema kedua inilah yang kini mulai disorot. Berdasarkan penelusuran informasi di lapangan, dalam beberapa kasus hanya satu orang yang datang ke kios resmi untuk mengambil pupuk bagi sejumlah nama yang terdaftar dalam kelompok. Situasi ini memunculkan dugaan adanya praktik penyertaan data petani yang tidak seluruhnya valid, bahkan disinyalir menggunakan data tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
Jika dugaan tersebut benar terjadi, pupuk bersubsidi yang seharusnya menjadi hak petani berpotensi dialihkan kepada pihak lain, termasuk dijual kepada tengkulak.
Padahal pemerintah telah membangun sistem distribusi pupuk bersubsidi berbasis digital untuk memastikan penyaluran berjalan sesuai prinsip 6 Tepat, yakni tepat tempat, tepat waktu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat mutu, dan tepat harga.
Dalam sistem yang berlaku saat ini, petani penerima pupuk subsidi harus terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Data tersebut berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan diperbarui secara berkala oleh kelompok tani bersama penyuluh pertanian.
Selain itu, proses penebusan pupuk di kios resmi telah terintegrasi dengan aplikasi iPubers, yang memungkinkan verifikasi data petani secara real-time menggunakan KTP. Sistem ini secara teoritis dirancang untuk memastikan bahwa hanya petani yang terdaftar dan memiliki kuota yang dapat menebus pupuk bersubsidi.
Di sisi lain, distribusi pupuk dari distributor ke kios juga diawasi melalui sistem digital Distributor Management System (DIMAS) guna memantau pergerakan stok pupuk secara transparan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa digitalisasi tidak serta-merta menutup ruang manipulasi jika pengawasan di tingkat bawah tidak berjalan optimal.
Seorang warga di sekitar wilayah tersebut yang enggan disebutkan namanya mengaku sering melihat pengambilan pupuk dalam jumlah besar oleh satu orang perwakilan kelompok.
“Yang datang kadang hanya satu orang, tapi pupuk yang diambil cukup banyak. Kami juga tidak tahu apakah semua nama yang terdaftar itu benar-benar mengetahui atau tidak,” ujarnya, Sabtu (14/3/2026).
Menurutnya, jika praktik seperti itu tidak diawasi secara ketat, bukan tidak mungkin pupuk bersubsidi justru mengalir ke pihak lain yang tidak berhak.
“Kalau benar pupuknya diambil atas nama banyak orang, seharusnya ada pengecekan yang lebih jelas. Jangan sampai pupuk yang seharusnya untuk petani malah dijual lagi ke tengkulak,” tambahnya.
Indikasi tersebut memunculkan kritik terhadap lemahnya pengawasan dalam distribusi pupuk bersubsidi, khususnya pada mekanisme penebusan secara kolektif. Sistem digital yang dibangun pemerintah sejatinya bertujuan menutup praktik lama penyimpangan pupuk subsidi. Namun tanpa pengawasan ketat di tingkat kios, kelompok tani, hingga penyuluh pertanian, sistem tersebut berpotensi hanya menjadi formalitas administratif.
Sejumlah kalangan menilai pemerintah daerah dan instansi terkait perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola distribusi pupuk bersubsidi di lapangan. Verifikasi penerima pupuk, terutama dalam penebusan secara berkelompok, harus diperketat agar tidak membuka ruang penyalahgunaan data.
Jika dibiarkan, dugaan modus seperti ini tidak hanya merugikan petani kecil yang benar-benar membutuhkan pupuk, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap sistem distribusi pupuk bersubsidi yang selama ini digadang-gadang semakin transparan melalui digitalisasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan praktik tersebut. Namun dorongan agar aparat pengawas dan instansi terkait melakukan penelusuran mendalam mulai menguat, guna memastikan distribusi pupuk bersubsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak.
Oleh : M. Zainuddin




