Tuban, Lingkaralam.com – Penyaluran pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, menjadi sorotan publik. Sejumlah kios resmi diduga menjual pupuk bersubsidi secara bebas kepada pembeli yang tidak sesuai dengan ketentuan penerima.
Informasi yang dihimpun Lingkaralam.com di lapangan menyebutkan, beberapa kios resmi diduga melayani pembelian pupuk subsidi dari luar wilayah dengan harga berkisar Rp140 ribu hingga Rp150 ribu per zak.
Pupuk tersebut kemudian diduga dijual kembali kepada petani dengan harga yang jauh lebih tinggi, yakni mencapai Rp190 ribu hingga Rp200 ribu per zak ukuran 50 kilogram.
Aktivitas penjualan pupuk subsidi tersebut diduga berlangsung cukup terbuka. Bahkan, sejumlah warga menyebut transaksi dilakukan dengan berbagai cara.
Untuk pembelian dalam jumlah kecil menggunakan kendaraan roda dua dan dilakukan pada siang hari. Sementara untuk pembelian dalam jumlah besar menggunakan kendaraan roda empat jenis pick up L300 yang diduga dilakukan pada malam hari.
“Kalau siang biasanya pakai motor, ambil sedikit-sedikit. Tapi kalau malam ada yang pakai mobil L300, ambilnya lebih banyak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi yang jauh lebih rendah dibanding harga yang beredar di lapangan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, HET pupuk subsidi yakni Urea 50 kilogram Rp90.000, NPK Phonska 50 kilogram Rp92.000, serta pupuk organik 40 kilogram Rp25.600.
Dengan selisih harga yang cukup besar tersebut, praktik penjualan bebas pupuk subsidi berpotensi merugikan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat program subsidi pemerintah.
Sebagaimana diketahui, distribusi pupuk subsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang telah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan harus ditebus sesuai alokasi yang telah ditentukan.
Jika dugaan penjualan bebas tersebut benar terjadi, maka praktik tersebut berpotensi melanggar aturan distribusi pupuk bersubsidi yang berada dalam pengawasan pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kios pupuk di wilayah Kecamatan Soko maupun instansi terkait di Kabupaten Tuban masih belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik penjualan pupuk subsidi tersebut.
Lingkaralam.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait persoalan tersebut.




