Sabtu, Maret 7, 2026
spot_img

Proyek Irigasi Hampir Setengah Miliar di Kawasan Banjir, Kajian Teknis Dipertanyakan (Jilid 1)

Berita Investigasi
TUBAN, Lingkaralam.com – Pembangunan saluran irigasi beton jenis U-Ditch di jalur Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Sembungrejo, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban menuai sorotan publik. Proyek yang bersumber dari APBD Tahun 2025 itu dipertanyakan efektivitasnya karena berada di kawasan yang kerap tergenang air.

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan tersebut merupakan rehabilitasi saluran irigasi desa dengan nilai anggaran sebesar Rp477.678.000. Proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tuban melalui Bidang Sumber Daya Air dan pelaksanaan 24 September 2025 hingga 22 Desember 2025.

Namun kondisi di lapangan memunculkan sejumlah pertanyaan. Saluran beton U-Ditch tersebut justru dibangun di sepanjang jalur yang sebelumnya dikenal sebagai Jalan Usaha Tani, yakni akses yang selama ini digunakan petani untuk menuju lahan persawahan serta jalur mobilitas alat pertanian dan pengangkutan hasil panen.

Di sisi kanan dan kiri jalur tersebut merupakan hamparan persawahan dan lahan pertanian milik warga. Akan tetapi jalur yang semestinya berfungsi sebagai akses pertanian itu kini justru dipasangi konstruksi saluran beton, sehingga memunculkan dugaan perubahan fungsi infrastruktur yang tidak sepenuhnya selaras dengan kebutuhan di lapangan.

Selain itu, lokasi proyek juga terlihat berada di kawasan yang kerap tergenang air saat musim hujan. Genangan bahkan tampak mengelilingi area saluran dan sebagian lahan persawahan di sekitarnya.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan kondisi genangan di wilayah tersebut bukanlah hal baru.

“Kalau musim hujan memang sering tergenang di sini. Air bisa sampai ke sawah-sawah. Makanya kami juga heran kenapa justru dibangun saluran di jalan tani,” ujar ia yang juga seorang petani, Sabtu (7/3/2026).

Menurutnya, sebelum proyek tersebut dibangun, jalur itu merupakan akses penting bagi aktivitas petani.
“Dulu ini jalan buat lewat petani ke sawah, bawa pupuk atau hasil panen. Sekarang malah dipasang saluran seperti ini,” tambahnya.

Tak hanya menimbulkan tanda tanya dari sisi perencanaan, kondisi konstruksi proyek juga mulai memunculkan persoalan baru di lapangan. Dari pantauan di lokasi, sebagian pasangan U-Ditch terlihat tidak tersusun dengan elevasi yang rata, sehingga menimbulkan perbedaan ketinggian antar segmen saluran.

Selain itu, pada beberapa titik juga terlihat celah atau sambungan antar unit U-Ditch yang tidak rapat, bahkan sebagian di antaranya sudah tampak mengalami pergeseran. Kondisi tersebut berpotensi mempengaruhi fungsi aliran air serta menimbulkan risiko kerusakan lebih lanjut apabila tidak segera dilakukan perbaikan.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan terkait kualitas pelaksanaan konstruksi, mengingat proyek tersebut belum terlalu lama selesai dikerjakan namun sebagian struktur sudah menunjukkan indikasi ketidaksempurnaan pemasangan.

Dari perspektif regulasi, pembangunan Jalan Usaha Tani sejatinya memiliki fungsi utama sebagai akses mobilitas kegiatan pertanian, bukan sebagai saluran air.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengembangan Jalan Usaha Tani, yang menegaskan bahwa pembangunan JUT bertujuan memperlancar transportasi sarana produksi dan hasil pertanian dari dan menuju lahan pertanian.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pembangunan jaringan irigasi harus mempertimbangkan kondisi topografi, pola aliran air, serta keberlanjutan fungsi jaringan irigasi agar benar-benar memberikan manfaat bagi lahan pertanian.

Kondisi di lapangan yang menunjukkan adanya genangan di sekitar proyek serta ketidakteraturan pemasangan konstruksi saluran menimbulkan pertanyaan apakah pembangunan tersebut telah melalui kajian teknis yang komprehensif, termasuk analisis elevasi lahan, arah aliran air, hingga potensi banjir di kawasan tersebut.

Jika tidak didukung dengan perencanaan yang matang, pembangunan infrastruktur berpotensi tidak memberikan manfaat optimal bahkan berujung pada pemborosan anggaran publik.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan setiap pembangunan infrastruktur dilakukan berdasarkan perencanaan yang tepat guna, efisien, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Dengan nilai proyek yang mendekati setengah miliar rupiah, publik tentu berhak mengetahui sejauh mana manfaat pembangunan tersebut bagi petani di wilayah itu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tuban belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar perencanaan teknis proyek tersebut, termasuk apakah pembangunan saluran irigasi di jalur Jalan Usaha Tani tersebut telah melalui kajian desain teknis atau Detail Engineering Design (DED) yang memadai.

Transparansi dan klarifikasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPU PR PRKP) Tuban dinilai penting agar pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran publik benar-benar tepat sasaran serta tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Oleh :M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!