Sabtu, Maret 7, 2026
spot_img

Pengadaan Bahan Pangan SPPG MBG Wajib Prioritaskan UMKM dan Usaha Lokal

Tuban, Lingkaralam.com – Ketentuan pengadaan bahan pangan untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menegaskan bahwa pasokan bahan baku harus memprioritaskan produk dari pelaku usaha lokal.

Dalam pedoman pelaksanaan program MBG disebutkan, sumber bahan pangan dapat berasal dari berbagai unsur usaha masyarakat seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), koperasi, termasuk Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih.

Selain itu, pasokan juga dapat berasal dari peternak rakyat, nelayan, serta pelaku usaha lokal di sekitar wilayah operasional SPPG.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong perputaran ekonomi di daerah sekaligus memberdayakan pelaku usaha masyarakat agar dapat terlibat langsung dalam rantai pasok program MBG.

Dalam pedoman itu juga dijelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan ketersediaan bahan pangan guna memenuhi kebutuhan operasional dapur SPPG.

Tidak hanya soal sumber bahan baku, mekanisme pengadaan juga harus mengacu pada hasil survei harga pasar lokal. Survei harga dilakukan secara langsung oleh Kepala SPPG bersama Pengawas Keuangan dan dijadikan dasar penentuan nilai pengadaan bahan pangan agar tetap wajar serta sesuai kondisi pasar.

Pengaturan tersebut merupakan bagian dari alur koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan program MBG yang diharapkan berjalan secara transparan, akuntabel, serta memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Namun demikian, realisasi di lapangan diduga tidak selalu berjalan sesuai ketentuan tersebut.

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa pengadaan menu MBG di beberapa tempat justru dilakukan melalui home industri dengan harga yang relatif lebih murah.

Skema tersebut dinilai berpotensi menimbulkan margin keuntungan dari setiap item makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.

Sebagai gambaran, apabila dalam satu item menu terdapat selisih keuntungan sekitar Rp500 hingga Rp1.000, sementara jumlah penerima manfaat mencapai ribuan porsi setiap hari, maka nilai keuntungan yang diperoleh dalam satu hari dapat mencapai angka yang cukup besar.

Di sisi lain, muncul pula informasi bahwa sebagian mitra bekerja sama dengan pihak ketiga dalam penyediaan menu dengan kesepakatan harga tertentu per item.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan publik terkait mekanisme pengadaan bahan pangan dalam program MBG, termasuk transparansi harga serta keterlibatan langsung pelaku UMKM lokal sebagaimana diamanatkan dalam pedoman program.

Sejumlah pihak menilai perlu adanya pengawasan lebih ketat dari pemerintah daerah maupun instansi terkait agar pelaksanaan program MBG tetap berjalan sesuai ketentuan serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas, baik sebagai penerima manfaat maupun pelaku usaha lokal yang terlibat dalam rantai pasok program tersebut.

Redaksi Lingkaralam.com

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!