Sabtu, Maret 7, 2026
spot_img

Standar Air Operasional SPPG Diatur Ketat, Wajib Uji Laboratorium dan Gunakan Filter UV

Tuban, Lingkaralam.com – Standar penggunaan air untuk operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) diatur secara ketat. Air yang digunakan untuk kegiatan memasak dan operasional dapur diwajibkan memenuhi standar kualitas kesehatan serta telah melalui uji laboratorium.

Berdasarkan ketentuan teknis yang berlaku, sumber air baku untuk operasional SPPG dapat berasal dari air tanah, PDAM, maupun sumber mata air lainnya. Namun, seluruh sumber tersebut harus terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh laboratorium daerah.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa air yang digunakan harus memiliki tingkat keasaman (pH) antara 6,5 hingga 8,5, sebagai salah satu indikator kualitas air yang layak digunakan dalam pengolahan makanan.

Selain itu, air yang layak konsumsi juga memiliki beberapa ciri utama, di antaranya tidak berbau, tidak berwarna, tidak mengandung bakteri, serta memiliki tingkat kekeruhan maksimal 5 NTU (Nephelometric Turbidity Unit).

Ketentuan tersebut juga menegaskan pentingnya pengelolaan air secara efisien di lingkungan dapur SPPG. Penggunaan air diharapkan dilakukan secara hemat tanpa mengurangi standar kebersihan dan keamanan pangan.

Tak hanya itu, pengujian kualitas air juga diwajibkan dilakukan secara berkala minimal satu tahun sekali melalui laboratorium resmi guna memastikan air yang digunakan tetap memenuhi standar kesehatan.

Apabila hasil pengujian menunjukkan bahwa kualitas air baku tidak layak konsumsi, maka dapur SPPG diwajibkan menggunakan air galon atau Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) sebagai alternatif yang aman untuk operasional.

Sementara itu, apabila air baku berasal dari sumber selain air galon, maka air tersebut wajib diolah menggunakan sistem filter air yang dilengkapi sterilisasi sinar ultraviolet (UV) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Aturan ini diterapkan untuk menjamin bahwa proses pengolahan makanan dalam program MBG tetap memenuhi standar higiene dan sanitasi, sehingga makanan yang disalurkan kepada para penerima manfaat, khususnya siswa sekolah, aman untuk dikonsumsi.

Pengawasan terhadap standar air operasional ini menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga kualitas layanan gizi di dapur SPPG serta mencegah potensi risiko kesehatan akibat penggunaan air yang tidak memenuhi standar.

Redaksi Lingkaralam.com

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!