Tuban, Lingkaralam.com – Polemik operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tuban yang disebut telah berjalan meski belum dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menjadi ujian serius bagi transparansi pengelolaan dapur program tersebut.
Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis operasional di lapangan, tetapi juga menyentuh prinsip dasar tata kelola program MBG yang akuntabel dan patuh regulasi. Publik mulai mempertanyakan apakah dapur MBG yang belum memenuhi standar pengelolaan limbah diperbolehkan tetap beroperasi.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban. Sementara sejumlah 101 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di wilayah Kabupaten Tuban.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 89 SPPG sudah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sementara 12 SPPG lainnya masih dalam proses pemenuhan persyaratan penerbitan SLHS.
Dalam pelaksanaan program MBG, Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) memiliki peran sebagai koordinator lapangan yang melakukan pengawasan operasional pada SPPG atau dapur MBG di wilayah masing-masing.
Namun hingga berita ini ditulis, Koordinator SPPI wilayah Tuban, Aulia, belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan adanya dapur MBG yang telah beroperasi tanpa dilengkapi fasilitas IPAL.
Ketiadaan klarifikasi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sikap diam dinilai bukan sekadar keterlambatan komunikasi, tetapi berpotensi dimaknai sebagai pengabaian terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
Padahal dalam sistem pelayanan dapur berskala besar seperti SPPG, keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bukan hanya sebatas kelengkapan administratif. Fasilitas ini merupakan bagian penting dari sistem pengendalian dampak lingkungan.
IPAL berfungsi mengolah limbah cair dari aktivitas pengolahan makanan sebelum dialirkan ke lingkungan. Tanpa pengolahan yang memadai, limbah dapur berpotensi mencemari saluran air, tanah, hingga sumber air yang digunakan masyarakat.
Karena itu, ketika dapur MBG disebut telah beroperasi tanpa fasilitas IPAL, publik mempertanyakan siapa yang memastikan limbah dari aktivitas dapur tersebut tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah siapa yang akan bertanggung jawab apabila di kemudian hari terjadi dampak lingkungan, sementara operasional program telah berjalan menggunakan uang rakyat.
Di tengah besarnya anggaran serta tingginya perhatian publik terhadap program MBG, transparansi dan keberanian membuka fakta regulasi menjadi hal yang tidak dapat ditawar.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak SPPI, Kordinator Kecamatan dan kepala dapur MBG terkait kepastian pemenuhan standar lingkungan pada operasional dapur MBG.
Sebab dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, diam bukanlah jawaban ketika pertanyaan publik menyangkut penggunaan anggaran negara dan perlindungan lingkungan.
Oleh: Tim Redaksi




