Selasa, Maret 3, 2026
spot_img

Program MBG Tuban Resmi Jalan, Publik Pertanyakan SLF dan Sistem Pengolahan Limbah

Tuban, Lingkaralam.com – Pemerintah resmi memulai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Operasional program ditandai dengan peresmian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pada Selasa 10 Juni 2025.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban, saat ini terdapat 101 SPPG atau dapur MBG yang telah berdiri. Dari jumlah tersebut, 89 dapur telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sementara 12 lainnya masih dalam proses pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis.

SLHS menjadi dokumen wajib dalam operasional dapur skala besar karena mencakup standar higiene sanitasi, termasuk sistem pengelolaan limbah. Tanpa sertifikat tersebut, dapur belum dinyatakan memenuhi standar kesehatan lingkungan.

Selain SLHS, publik juga menyoroti pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan. Dokumen ini memastikan konstruksi gedung dapur memenuhi ketentuan teknis, aspek keselamatan, serta standar kelayakan operasional bagi para pekerja.

Isu lain yang turut menjadi perhatian adalah pengelolaan limbah padat dan cair dari aktivitas dapur MBG. Dengan kapasitas produksi makanan dalam jumlah besar, timbulan limbah organik, minyak, dan lemak dinilai cukup signifikan.

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), khususnya Pasal 130 ayat (1), setiap usaha atau kegiatan yang menghasilkan air limbah wajib melakukan pengolahan sebelum dibuang ke media lingkungan.

Ketentuan teknis mengenai baku mutu air limbah domestik juga diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.68 Tahun 2016. Regulasi tersebut mewajibkan pelaku usaha memenuhi parameter kualitas air limbah sebelum dilepas ke badan air atau saluran umum.

Secara standar sanitasi, dapur SPPG tidak cukup hanya mengandalkan septic tank konvensional. Sistem pengolahan harus mampu memisahkan minyak dan lemak melalui grease trap, serta mengolah beban organik tinggi dari sisa makanan dan proses pencucian peralatan.

Tanpa pengolahan yang memadai, limbah berpotensi mencemari lingkungan dan merusak ekosistem sekitar. Karena itu, publik berharap pengawasan tidak berhenti pada kelengkapan administrasi, melainkan memastikan implementasi pengelolaan limbah berjalan sesuai regulasi.

Program MBG diharapkan mampu meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat di Kabupaten Tuban. Namun, pelaksanaannya juga dituntut tetap sejalan dengan standar kesehatan dan perlindungan lingkungan yang berlaku.

Tim Redaksi 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!