Tuban, Lingkaralam.com – Temuan di lapangan memunculkan pertanyaan serius terkait penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada sejumlah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tuban. Pasalnya, beberapa dapur diketahui belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL), namun sertifikat SLHS telah diterbitkan.
Padahal, sistem pengelolaan dan pembuangan limbah merupakan salah satu komponen utama dalam penilaian higiene sanitasi dapur pengolahan makanan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2) Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban, S. Afifah Ratnasari, SKM, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 101 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang tersebar di wilayah Kabupaten Tuban.
“Dari 101 SPPG, sebanyak 89 sudah memiliki sertifikat SLHS. Sisanya 12 SPPG masih dalam proses pemenuhan persyaratan penerbitan SLHS,” ujarnya.

IPAL Masuk Unsur Penilaian Teknis
Dalam standar penilaian SLHS, sistem pembuangan limbah wajib memenuhi ketentuan agar tidak mencemari lingkungan. Dapur pengolahan makanan semestinya memiliki IPAL atau minimal grease trap yang berfungsi baik sebelum limbah dibuang ke saluran umum.
Namun berdasarkan pantauan di sejumlah titik dapur MBG, limbah cair masih ditemukan mengalir langsung ke drainase tanpa proses pengolahan yang memadai.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, mengingat limbah dapur mengandung sisa lemak, minyak, serta bahan organik yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan lingkungan sekitar.
Secara teknis, ketiadaan IPAL atau sistem pengolahan limbah yang layak seharusnya menjadi catatan dalam proses inspeksi lapangan sebelum sertifikat diterbitkan.
Proses Verifikasi Dipertanyakan
Secara prosedural, penerbitan SLHS dilakukan setelah melalui tahapan pemeriksaan administrasi, inspeksi lapangan oleh petugas sanitarian, serta hasil uji laboratorium air dan sampel makanan dinyatakan memenuhi syarat.
Jika IPAL belum tersedia atau belum berfungsi sebagaimana mestinya, publik mempertanyakan bagaimana aspek tersebut dinyatakan memenuhi standar saat proses verifikasi berlangsung.
Sejumlah kalangan menilai, apabila unsur teknis belum terpenuhi secara menyeluruh, seharusnya penerbitan sertifikat ditunda hingga seluruh rekomendasi perbaikan benar-benar dilaksanakan.
Transparansi Jadi Kunci
Program MBG sebagai program strategis tentu memerlukan pengawasan ekstra, terutama menyangkut standar kesehatan lingkungan. SLHS bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk jaminan bahwa dapur telah memenuhi standar higiene sanitasi yang ditetapkan.
Kondisi di lapangan ini dinilai perlu klarifikasi terbuka dari pihak berwenang guna memastikan bahwa seluruh dapur MBG benar-benar memenuhi standar kesehatan sebelum dinyatakan laik.
Transparansi dalam proses penerbitan SLHS menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap program tetap terjaga, sekaligus memastikan bahwa aspek kesehatan lingkungan tidak dikompromikan dalam pelaksanaannya.
Oleh: M Zainuddin




