Tuban, Lingkaralam.com – Polemik pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada aspek legalitas bangunan dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga belum seluruhnya mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski telah beroperasi.
Redaksi Lingkaralam.com telah melayangkan surat permohonan konfirmasi kepada Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR setempat terkait kewajiban PBG bagi bangunan dapur MBG. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak dinas.
Dalam surat tersebut, redaksi mengajukan sejumlah pertanyaan krusial, di antaranya apakah bangunan dapur MBG wajib memiliki PBG sebelum beroperasi, ketentuan tata ruang dan jarak bangunan, hingga data bangunan MBG yang telah mengantongi izin resmi.
Tidak adanya respons dari Dinas PUPR semakin memperkuat asumsi publik bahwa dari sekitar 90 unit MBG yang telah berjalan, banyak yang belum mengajukan atau memperoleh informasi kesesuaian tata ruang maupun PBG.
Sebagaimana diketahui, sejak diberlakukannya regulasi pengganti IMB menjadi PBG, setiap bangunan gedung yang digunakan untuk kegiatan usaha wajib memenuhi standar teknis dan administratif sebelum dimanfaatkan. Termasuk bangunan yang difungsikan sebagai dapur produksi makanan skala besar seperti MBG.
Sejumlah pengamat tata ruang menilai, aspek perizinan bangunan bukan sekadar formalitas, melainkan menyangkut keselamatan konstruksi, sanitasi lingkungan, sistem pengolahan limbah, hingga kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Bangunan produksi makanan harus jelas fungsi dan izin peruntukannya. Jangan sampai berdiri di zona yang tidak sesuai atau tanpa kajian teknis,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Ketiadaan kepastian legalitas bangunan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama jika ditemukan pelanggaran tata ruang atau standar teknis bangunan.
Di sisi lain, program MBG sendiri terus berjalan dan mendistribusikan ribuan porsi makanan setiap hari kepada siswa. Namun, transparansi dalam aspek perizinan dinilai menjadi bagian penting dari akuntabilitas program yang menggunakan anggaran publik.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Dinas PUPR Cipta Karya maupun pihak pengelola MBG terkait status PBG bangunan dapur yang telah beroperasi.
Lingkaralam.com akan terus menelusuri dan memperbarui informasi terkait perkembangan ini.
Oleh: M Zainuddin




