Bojonegoro, Lingkaralam.com – Proyek pengaspalan jalan Desa Pragelan, Kecamatan Gondang, yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp3,2 miliar, dilaporkan mengalami kerusakan meski baru sekitar satu bulan selesai dikerjakan.
Aspal yang terlihat retak dan mengelupas sepanjang jalan tersebut, memicu kekecewaan warga yang baru saja menikmati akses jalan mulus.
Kondisi ini menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, untuk memastikan sistem pelaksanaan dan pengawasan pembangunan infrastruktur desa berjalan efektif dan berorientasi pada kualitas jangka panjang.
Yang membuat persoalan ini semakin mengundang perhatian, proyek tersebut dalam pelaksanaannya berada dalam pengawasan tim mitigasi risiko yang melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Polres Bojonegoro, serta Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Skema pengawasan kolaboratif ini sejatinya dirancang untuk mencegah penyimpangan serta memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.
Namun fakta kerusakan dini memunculkan pertanyaan publik, jika pengawasan dilakukan secara berlapis, mengapa mutu pekerjaan tetap dipersoalkan?
Secara teknis, kerusakan jalan dalam waktu kurang dari dua bulan tergolong tidak wajar. Sejumlah kemungkinan penyebab mencuat, mulai dari ketebalan aspal yang diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Jika benar terdapat ketidaksesuaian spesifikasi, maka persoalan ini tidak bisa berhenti pada kewajiban kontraktor melakukan perbaikan dalam masa pemeliharaan. Yang perlu dievaluasi adalah sistem pengendalian mutu dan efektivitas pengawasan.
Salah satu tokoh masyarakat Pragelan menyampaikan kritik keras terhadap kondisi tersebut.
“Kalau proyek ini diawasi oleh tim mitigasi risiko yang melibatkan banyak unsur, tapi hasilnya baru sebulan sudah rusak, berarti ada yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai pengawasan hanya formalitas di atas kertas,”kata lelaki paru baya yang enggan disebutkan namanya ini.
Ia menambahkan Bupati Bojonegoro harus mengevaluasi sistem pengawasan maupun pelaksanaan. Menurutnya masyarakat tidak ingin pembangunan desa hanya menjadi simbol seremonial.
“Kami ingin kualitas, bukan sekadar laporan selesai 100 persen. Bupati harus berani mengevaluasi total sistem realisasi pelaksanaan BKKD secara menyeluruh. Tujuannya agar kelak hal-hal seperti ini tidak selalu terulang dan terulang lagi,” ujarnya.
Dirinya juga mendesak agar Inspektorat Kabupaten Bojonegoro segera melakukan audit fisik ulang secara independen dan terbuka, termasuk pengujian ketebalan aspal dan kesesuaian volume material dengan dokumen kontrak. “Selanjutnya dipublikasikan secara transparan,” lanjut ia.
Diketahui, kasus jalan Pragelan tidak lagi sekadar soal aspal yang retak. Ia menjadi indikator apakah sistem pengawasan berlapis yang melibatkan aparat dan pemerintah benar-benar efektif atau hanya prosedural.
Jika pembenahan dilakukan secara serius, peristiwa ini dapat menjadi momentum koreksi tata kelola pembangunan infrastruktur desa di Bojonegoro. Namun jika tidak, yang tergerus bukan hanya jalan, melainkan juga kepercayaan publik terhadap komitmen pembangunan daerah.
Sebelumnya juga banyak pemberitaan realisasi hasil pelaksanaan BKKD Bojonegoro 2025 yang sudah mengalami kerusakan parah meskipun baru beberapa minggu selesai dikerjakan.
Oleh : M. Zainuddin




