Malang, Lingkaralam.com – Dugaan pungutan tidak sah kembali mencuat di lingkungan sekolah negeri. Kali ini, sorotan mengarah ke SMAN 8 Malang. Sejumlah siswa dan wali murid mengungkap adanya penarikan biaya yang dinilai tidak memiliki dasar regulasi yang jelas.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, harga paket seragam sekolah disebut-sebut mencapai lebih dari Rp1 juta. Menariknya, penetapan harga dikabarkan dihitung berdasarkan ukuran kain. Pola tersebut dinilai tidak lazim dalam tata kelola pengadaan kebutuhan peserta didik di sekolah negeri.
Tak hanya itu, sekolah juga diduga menarik uang gedung sebesar Rp3–4 juta serta SPP Rp170 ribu per bulan. Padahal, pembangunan, perawatan, hingga pengembangan sarana dan prasarana sekolah negeri bersumber dari APBN, APBD, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, serta Bantuan Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP).
Jika benar ada penarikan uang gedung di sekolah negeri, maka hal tersebut patut dicermati karena tidak memiliki landasan regulasi yang jelas dan berpotensi masuk kategori pungutan.
Regulasi Tegas Larang Pungutan Wajib
Sejumlah aturan perundang-undangan telah mengatur secara tegas terkait pembiayaan pendidikan. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 melarang komite sekolah melakukan pungutan wajib kepada orang tua atau wali murid.
Sementara Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 menegaskan sekolah tidak boleh mengarahkan atau mewajibkan pembelian seragam kepada penyedia tertentu. Adapun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan pendidikan negeri tidak boleh membebani biaya yang dapat menghambat akses peserta didik.
Secara hukum, apabila pungutan dilakukan tanpa mekanisme resmi dan unsur paksaan, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf e, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 423, bahkan dapat mengarah pada dugaan pemerasan sebagaimana diatur Pasal 368 KUHP.
Kepala Sekolah Blokir Nomor Wartawan
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala SMAN 8 Malang, Nuraeni. Namun alih-alih memberikan klarifikasi, yang bersangkutan justru memblokir nomor wartawan Lingkaralam.com.
Langkah tersebut dinilai menutup akses informasi publik. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mewajibkan aparatur sipil negara bersikap transparan, responsif, dan akuntabel dalam menjalankan tugas, termasuk dalam pengelolaan dana pendidikan.
Sikap tertutup terhadap permintaan klarifikasi justru memperkuat tanda tanya publik terkait tata kelola pungutan di sekolah tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih terus melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Komite Sekolah, serta lembaga pengawas terkait. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan pada pemberitaan berikutnya.




