Tuban, Lingkaralam.com — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban menangani dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (21/2/2026) di salah satu hotel di wilayah Jalan Teuku Umar, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial DR (37), warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/51/II/RES.1.24./2026/SPKT/POLRES TUBAN/POLDA JATIM tertanggal 21 Februari 2026.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.00 WIB, suami pelapor berinisial LFNP (34) berpamitan untuk bekerja lembur. Namun, pelapor mengaku merasa curiga dan melakukan pengecekan hingga mengetahui yang bersangkutan berada di salah satu hotel di wilayah Tuban.
Pelapor kemudian mendatangi Polres Tuban untuk membuat laporan resmi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Tuban melakukan pengecekan ke lokasi hotel. Di dalam kamar hotel, petugas mendapati LFNP bersama seorang perempuan berinisial ADP (32), warga Tulungagung.
Keduanya selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Tuban guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para pihak serta saksi-saksi. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk dokumen pendukung dan hasil visum et repertum (VER) sebagai bagian dari proses pembuktian.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan LFNP dan ADP sebagai tersangka.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur larangan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri sah.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahapan hukum selanjutnya.
Polres Tuban menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Perkembangan perkara akan disampaikan lebih lanjut sesuai proses penyidikan yang berjalan.
Oleh: Redaksi




