Bojonegoro, Lingkaralam.com – Pembangunan menara telekomunikasi (tower) di Desa Jari, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, dilaporkan telah rampung. Namun, proyek tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara dokumen Izin Tata Ruang (ITR) diketahui masih dalam proses.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, pekerjaan fisik di lapangan telah selesai dikerjakan. Struktur tower berdiri lengkap dengan pagar keliling dan perangkat pendukung lainnya. Aktivitas konstruksi pun sudah tidak lagi terlihat di lokasi.
Kendati demikian, proses administrasi perizinan disebut belum sepenuhnya tuntas.
Seorang Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPU BMPR) Kabupaten Bojonegoro saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dokumen ITR untuk lokasi tersebut masih berproses.
“ITR-nya memang masih dalam tahap proses,” ujarnya singkat.
Secara prosedural, dokumen kesesuaian tata ruang merupakan salah satu syarat mendasar sebelum PBG dapat diterbitkan. Tanpa adanya kesesuaian tata ruang, proses penerbitan PBG secara administratif belum dapat dilakukan.
Seorang warga Bojonegoro yang pernah bekerja di bidang pembangunan tower seluler menjelaskan, umumnya tahapan dimulai dari pengurusan dokumen tata ruang, kemudian dilanjutkan dengan pengajuan PBG sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan.
“Biasanya izin beres dulu baru bangun. Kalau tata ruang belum keluar, PBG juga belum bisa terbit,” ungkapnya.
Kondisi ini pun memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, pembangunan tower bukan pekerjaan yang selesai dalam hitungan hari. Proses pengerjaan yang memakan waktu seharusnya dapat terpantau sejak tahap awal.
Sejumlah warga menyoroti pola yang dinilai berulang, yakni pembangunan dilakukan terlebih dahulu, sementara proses administrasi menyusul di belakang. Tidak jarang, tindakan penertiban atau penyegelan baru dilakukan setelah perangkat aktif.
“Kalau sudah aktif baru disegel, kesannya seperti dibiarkan sampai selesai dulu,” ujar seorang warga sekitar lokasi.
Situasi tersebut kembali memantik pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya dalam memastikan kepatuhan prosedur sebelum konstruksi dimulai.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada Satpol PP Kabupaten Bojonegoro terkait langkah yang akan diambil atas kondisi tersebut.
Lingkaralam.com akan terus menelusuri perkembangan persoalan ini dan menghadirkan informasi lanjutan kepada publik.
Oleh: M Zainuddin




