Tuban, Lingkaralam.com – Kepatuhan kendaraan tangki pengangkut condensate terhadap dokumen wajib Kartu Pengawasan Izin Penyelenggaraan Angkutan (KPS) kembali menjadi perhatian. Dokumen tersebut merupakan persyaratan utama dalam sistem pengawasan angkutan barang berbahaya dan beracun (B3), yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan.
Secara regulasi, setiap kendaraan tangki pengangkut B3 wajib dilengkapi KPS sebagai bukti bahwa armada telah terdaftar, memenuhi standar teknis, dan berada dalam pengawasan otoritas perhubungan. Namun dalam praktiknya, ketidakpatuhan masih kerap ditemukan di lapangan.
Seorang praktisi transportasi darat menegaskan bahwa KPS memiliki peran krusial. KPS memastikan kendaraan tangki laik operasi dan sesuai spesifikasi keselamatan. Tanpa dokumen itu, risiko kecelakaan dan pelanggaran meningkat,” ujarnya.
Untuk menjamin keselamatan dan kepatuhan hukum, kendaraan tangki B3 idealnya dilengkapi:
- KPS kendaraan
- Sertifikat kompetensi pengemudi B3
- SIM sesuai golongan
- Dokumen muatan (manifest/surat jalan)
- Label dan placard B3
- Perlengkapan keselamatan dan APD
Selain kelengkapan kendaraan, pengemudi juga diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi penanganan B3. Sertifikat ini menjadi indikator bahwa pengemudi memahami prosedur keselamatan, tanggap darurat, dan teknik penanganan muatan berisiko tinggi.
“Masih ada kekeliruan di lapangan. KPS melekat pada kendaraan, bukan pengemudi. Sementara sopir wajib memiliki sertifikat kompetensi B3,” jelas sumber tersebut.
Fenomena kendaraan tangki yang diduga beroperasi tanpa KPS atau dengan dokumen tidak lengkap menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah kepatuhan terhadap standar keselamatan benar-benar menjadi prioritas, atau sekadar formalitas saat inspeksi?
Angkutan B3 bukan kategori transportasi biasa. Risiko kecelakaan, kebocoran muatan, hingga dampak pencemaran lingkungan menjadikan disiplin dokumen sebagai garis pertahanan awal. Ketika kelengkapan dasar seperti KPS diabaikan, potensi bahaya tidak lagi bersifat hipotetis, melainkan nyata.
Di sisi lain, efektivitas pengawasan juga layak dievaluasi. Temuan berulang tanpa perubahan signifikan berpotensi menciptakan persepsi pembiaran. Dalam konteks keselamatan publik, konsistensi penegakan aturan menjadi kunci.
Kepatuhan terhadap regulasi angkutan B3 dinilai membutuhkan komitmen bersama antara operator dan otoritas. Operator wajib memastikan kelengkapan dokumen sebelum kendaraan beroperasi, sementara pengawas diharapkan memperketat inspeksi dan penindakan.
Keselamatan transportasi B3 pada akhirnya tidak ditentukan oleh aturan di atas kertas, melainkan oleh disiplin penerapan di lapangan.
Oleh: Redaksi




