Tuban, Lingkaralam.com – Aktivitas distribusi condensate menggunakan truk tangki darat menuju area operasi Pertamina EP Sukowati Field di Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, menjadi perhatian publik. Pengiriman tersebut disebut berasal dari wilayah Desa Singgahan.
Sorotan muncul bukan hanya pada aspek niaga, tetapi juga pada kepatuhan terhadap regulasi keselamatan dan perizinan. Pasalnya, condensate merupakan produk turunan minyak dan gas bumi (migas) berbentuk cairan ringan yang mudah menguap dan mudah terbakar.
Secara karakteristik, condensate masuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Karena itu, proses pengangkutan dan distribusinya wajib memenuhi standar teknis dan administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan pengangkutan migas hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin resmi. Ketentuan ini diperkuat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa usaha pengangkutan dan niaga migas harus memenuhi persyaratan perizinan serta standar keselamatan operasional.
Dengan demikian, setiap aktivitas distribusi condensate harus berada dalam koridor legalitas yang jelas, baik dari sisi badan usaha, armada angkut, maupun dokumen pendukung.
Dari sisi transportasi, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 tentang Angkutan Barang Berbahaya di Jalan mengatur secara rinci spesifikasi kendaraan pengangkut bahan mudah terbakar.
Truk tangki pengangkut condensate wajib dilengkapi tangki khusus dengan sistem pengaman, katup darurat, sistem pembumian (grounding), alat pemadam api ringan (APAR), serta simbol penanda “flammable liquid”.
Tak hanya kendaraan, pengemudi juga diwajibkan memiliki sertifikasi angkutan barang berbahaya. Setiap pengiriman harus disertai dokumen resmi seperti surat jalan, delivery order, manifest B3, hingga dokumen asal barang.
Pengawasan terhadap distribusi migas berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), instansi perhubungan, serta aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Selain aspek pengangkutan, lokasi parkir kendaraan tangki juga diatur dalam standar keselamatan. Kendaraan pengangkut B3 diwajibkan diparkir di pool atau garasi resmi perusahaan yang memenuhi ketentuan proteksi kebakaran dan sistem keamanan memadai.
Parkir di area permukiman padat tanpa fasilitas pengamanan dinilai berisiko tinggi dan berpotensi melanggar ketentuan keselamatan.
Seorang pakar keselamatan transportasi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar kewajiban administratif. “Bahan mudah terbakar memiliki potensi bahaya tinggi jika tidak ditangani sesuai prosedur. Standar keselamatan dibuat untuk memitigasi risiko kecelakaan dan kebakaran,” ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada instansi berwenang apabila menemukan aktivitas distribusi yang diduga tidak sesuai ketentuan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan keselamatan lingkungan sekaligus mendorong kepatuhan terhadap regulasi.
Pemerintah sendiri terus menekankan pentingnya tata kelola distribusi migas yang aman, tertib, dan sesuai aturan demi menjaga keselamatan publik serta mendukung.
Oleh: Redaksi




