Minggu, Februari 1, 2026
spot_img

Dapur MBG Diduga Beroperasi Tanpa PBG, Sorotan Mengarah ke Pembiaran Sistemik Pemda Tuban

Tuban, Lingkaralam.com — Keberadaan bangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah wilayah Kabupaten Tuban terus menuai sorotan publik. Persoalan yang mencuat tidak semata menyangkut kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetapi juga mengarah pada dugaan pembiaran sistemik oleh pemerintah daerah terhadap bangunan yang diduga telah beroperasi tanpa izin lengkap.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum digunakan. Ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, serta dipertegas melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2021.

Bangunan dapur MBG diklasifikasikan sebagai bangunan fungsi usaha atau sosial yang digunakan untuk produksi makanan dalam skala massal. Aktivitas tersebut memiliki risiko langsung terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Oleh karena itu, tidak terdapat norma hukum yang memberikan pengecualian bagi bangunan MBG untuk berdiri maupun beroperasi tanpa PBG, meskipun program tersebut merupakan program pemerintah dan diklaim bersifat sosial.

“IMB sudah tidak berlaku. Semua bangunan sekarang wajib PBG, termasuk dapur MBG. Kalau digunakan tanpa PBG, itu pelanggaran administratif,” ujar seorang pemerhati tata kelola bangunan di Tuban, Sabtu (31/1/2026).

Selain aspek legal bangunan, penerbitan PBG untuk dapur MBG juga mensyaratkan pemenuhan standar teknis yang ketat. Mulai dari sistem sanitasi, drainase, ventilasi, hingga pengelolaan limbah cair melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Di samping itu, dibutuhkan pula rekomendasi teknis dari instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup. Tanpa pemenuhan syarat tersebut, PBG secara normatif tidak dapat diterbitkan.

Namun demikian, di lapangan muncul indikasi adanya bangunan dapur MBG yang telah beroperasi meski diduga belum mengantongi PBG. Fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan pemerintah daerah. Sebab, operasional bangunan tanpa PBG dinilai sulit terjadi apabila sistem pengawasan dan pengendalian oleh OPD teknis berjalan secara optimal.

Kondisi ini dinilai mengarah pada dugaan pembiaran sistemik oleh pemerintah daerah, khususnya jika organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, hingga Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) tidak melakukan langkah korektif sejak tahap pendirian hingga operasional bangunan.

Apabila dugaan pembiaran tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak lagi berdiri sebagai pelanggaran administratif semata. Situasi tersebut berpotensi masuk dalam ranah maladministrasi pemerintahan, mengingat PP Nomor 16 Tahun 2021 telah mengatur secara jelas sanksi administratif terhadap bangunan tanpa PBG, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pembongkaran bangunan.

Lebih jauh, apabila operasional dapur MBG tanpa PBG menimbulkan dampak pencemaran lingkungan atau gangguan kesehatan masyarakat, konsekuensi hukum dapat diperluas ke ketentuan lain, termasuk Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta regulasi di bidang kesehatan.

Hingga berita ini ditayangkan, pemerintah daerah belum memberikan penjelasan terbuka terkait jumlah bangunan dapur MBG di Kabupaten Tuban yang telah mengantongi PBG, mekanisme pengawasan yang dilakukan, maupun alasan tidak dilakukannya penindakan apabila ditemukan bangunan yang beroperasi tanpa izin resmi.

Oleh: Redaksi 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!