Sabtu, Januari 31, 2026
spot_img

Tiga Bulan Polemik Batching Plant di Bojonegoro, Konsistensi Penegakan Perda Dipertanyakan

Lingkaralam.com Investigasi
Bojonegoro — Polemik keberadaan batching plant di Desa Sumengko, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, telah berlangsung hampir tiga bulan dan terus menjadi perhatian publik. Persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek teknis perizinan, tetapi juga mencerminkan tantangan serius dalam implementasi kebijakan pemerintahan daerah, khususnya terkait konsistensi penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Sejak awal mencuat, sejumlah indikasi menunjukkan bahwa pabrik tersebut belum melengkapi perizinan wajib, termasuk izin lingkungan, perizinan bangunan, dan legalitas operasional lainnya sebagaimana diatur dalam regulasi daerah maupun nasional. Informasi ini diperkuat oleh hasil konfirmasi redaksi kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang menyebutkan adanya ketidaksesuaian antara aktivitas di lapangan dengan kelengkapan dokumen perizinan.

Dalam kerangka hukum, setiap usaha berisiko tinggi, termasuk batching plant, diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum melakukan kegiatan produksi. Ketentuan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bertujuan untuk menjamin keselamatan kerja, melindungi lingkungan, menjaga tata ruang wilayah, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

Namun hingga kini, publik belum melihat langkah penertiban atau penindakan yang jelas dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, baik melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), maupun instansi teknis lainnya. Berita ini ditulis secara intensif karena hingga kini seluruh elemen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dinilai masih pasif dan belum menunjukkan adanya progres penindakan apa pun terhadap persoalan tersebut.

Sejak awal mencuat, belum terlihat adanya progres penindakan yang dapat diukur dari pihak Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Kondisi ini menimbulkan kesan publik bahwa pemerintah daerah belum menunjukkan keberanian dan ketegasan dalam menangani persoalan tersebut.

Situasi tersebut semakin disorot karena adanya preseden penegakan hukum yang tegas dalam kasus sebelumnya. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan DPRD pernah menghentikan sementara operasional PT Sata Tec Indonesia di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, karena belum memenuhi izin lingkungan. Langkah tersebut bahkan diperkuat dengan inspeksi mendadak oleh Wakil Bupati Bojonegoro.

Perbandingan ini memunculkan persepsi publik tentang adanya ketidaksamaan perlakuan dalam penegakan aturan.
Dalam perspektif kebijakan publik, konsistensi penegakan hukum merupakan elemen kunci good governance. Ketika regulasi ditegakkan secara adil dan setara, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah meningkat. Sebaliknya, jika penegakan hukum terkesan selektif atau lamban, hal itu berpotensi melemahkan legitimasi kebijakan serta menurunkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan.

Sejumlah tokoh masyarakat pun menyampaikan kritik terbuka. Mereka menilai penegakan Perda tidak boleh hanya tegas terhadap masyarakat kecil, tetapi juga harus berlaku sama terhadap usaha besar dan pihak yang memiliki kekuasaan atau kekuatan ekonomi. Kritik tersebut mencerminkan kegelisahan publik atas kemungkinan terjadinya ketimpangan dalam penerapan hukum.

Dari sisi ekonomi daerah, lemahnya penindakan terhadap usaha yang belum berizin juga berpotensi menimbulkan kerugian fiskal. Ketidaklengkapan perizinan berarti potensi pendapatan daerah dari retribusi, pajak, dan kontribusi legal lainnya tidak dapat dimaksimalkan. Selain itu, kondisi ini dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat antara pelaku usaha yang patuh dan yang belum memenuhi kewajiban hukum.

Dalam jangka panjang, kepastian hukum merupakan prasyarat utama bagi iklim investasi yang sehat. Investor membutuhkan kejelasan aturan dan kepastian bahwa regulasi akan diterapkan secara konsisten. Ketika penegakan hukum diragukan, bukan hanya masyarakat lokal yang terdampak, tetapi juga reputasi daerah sebagai tujuan investasi.

Terlepas dari informasi yang beredar di ruang publik mengenai kepemilikan usaha tersebut, prinsip dasar penegakan hukum tetap berlaku: siapa pun pemiliknya wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan. Kepemilikan oleh figur publik, jika benar, justru semestinya menjadi teladan kepatuhan hukum, bukan sumber keraguan publik.

Hingga kini, masyarakat masih menanti langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk menyikapi persoalan ini secara terbuka, terukur, dan sesuai kewenangan. Polemik batching plant di Desa Sumengko telah berkembang menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum, menjaga marwah Perda, serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang adil dan berwibawa.

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!