Kamis, Januari 29, 2026
spot_img

Diduga Tertekan Utang Judi Online, Pemuda di Maibit Tuban Ditemukan Meninggal Dunia

Tuban, Lingkaralam.com — Warga Desa Maibit, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, dikejutkan oleh kabar duka meninggalnya seorang pemuda berinisial ZD (28) yang ditemukan tak bernyawa di rumahnya sendiri, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh pihak keluarga di area dapur rumah korban. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada warga sekitar dan diteruskan kepada aparat kepolisian setempat untuk penanganan lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun Lingkaralam.com menyebutkan, sebelum peristiwa ini terjadi, ZD diduga tengah mengalami tekanan berat akibat persoalan utang. Keluarga korban bahkan sempat menjual sebidang tanah milik orang tua korban senilai sekitar Rp300 juta guna menutup sebagian kewajiban finansial tersebut. Namun, langkah itu disebut belum mampu menyelesaikan seluruh persoalan utang yang ada.

“Tanah orang tuanya sudah dijual untuk menutup utang, tapi masih belum cukup. Korban diduga mengalami tekanan psikologis yang berat,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sejumlah warga juga menyampaikan bahwa persoalan utang yang menjerat korban diduga berawal dari aktivitas judi online, yang dalam beberapa waktu terakhir kian membebani kondisi ekonomi sekaligus kesehatan mental korban.

Peristiwa ini kembali menyoroti dampak serius judi daring yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu krisis sosial dan psikologis, terutama di kalangan anak muda. Tekanan ekonomi, rasa putus asa, hingga isolasi sosial kerap menjadi mata rantai yang luput dari perhatian.

Di tingkat nasional, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama aparat penegak hukum terus melakukan pemblokiran situs judi online serta penindakan terhadap jaringan yang terlibat. Namun, derasnya arus digital membuat praktik perjudian daring masih mudah diakses dan menjangkau hingga ke wilayah pedesaan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penanganan judi online tidak cukup hanya dengan pemblokiran dan penindakan hukum, tetapi juga membutuhkan pendekatan sosial, edukasi berkelanjutan, serta penguatan dukungan kesehatan mental di tingkat komunitas.

Redaksi Lingkaralam.com mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian daring. Bagi siapa pun yang tengah menghadapi tekanan ekonomi, beban utang, atau gangguan psikologis, sangat penting untuk tidak memendam masalah sendiri dan segera mencari bantuan baik kepada keluarga, tokoh masyarakat, tenaga kesehatan, maupun layanan pendampingan profesional yang tersedia.

Oleh: M Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!