Tuban, Lingkaralam.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan kembali mencuat. Kali ini, pungli yang dikamuflase dengan dalih pemerataan Program Indonesia Pintar (PIP) diduga terjadi di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Desa Sawahan, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Pungli merupakan segala bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan dilakukan di luar mekanisme resmi. Praktik semacam ini kerap muncul akibat penyalahgunaan kewenangan, termasuk di sektor pendidikan yang sejatinya harus menjunjung prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Informasi yang dihimpun Lingkaralam.com dari sejumlah wali murid menyebutkan, dana bantuan PIP sebesar Rp500 ribu yang diterima siswa diduga dipotong Rp100 ribu per penerima. Pemotongan tersebut disebut dilakukan dengan alasan pemerataan kepada siswa lain yang tidak menerima bantuan PIP.
Ironisnya, pemotongan dana bantuan tersebut diduga dilakukan tanpa disertai kwitansi, berita acara, maupun mekanisme administrasi resmi.
“Setiap penerima PIP dipotong Rp100 ribu, alasannya untuk pemerataan. Tidak ada kwitansi. Kami sebenarnya keberatan, tapi kami orang kecil, penghasilan juga tidak menentu,” ungkap salah satu wali murid kepada Lingkaralam.com, Selasa (20/1/2026), seraya meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia menambahkan, kondisi ekonomi masyarakat saat ini semakin sulit. Padahal, program PIP diperuntukkan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengakses pendidikan tanpa hambatan biaya.
Praktik pemotongan dana PIP dengan dalih pemerataan dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu indikator paling mendasar dalam menilai legalitas pungutan adalah adanya dasar hukum serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Ketika pemotongan dilakukan secara wajib tanpa administrasi resmi, maka tindakan tersebut berpotensi kuat masuk kategori pungli.
Mengacu pada ketentuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dana Program Indonesia Pintar tidak boleh dipotong dengan alasan pemerataan. Jika pemotongan diterapkan secara wajib dan merata, maka statusnya berubah menjadi pungutan yang dilarang.
Larangan tersebut juga ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang secara tegas melarang satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan pungutan biaya pendidikan. Ketentuan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta amanat Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga menegaskan pentingnya komitmen kepala sekolah dan komite sekolah dalam menjalankan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, khususnya untuk menghindari praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan.
Namun dalam praktiknya, pungli yang dibungkus dengan istilah sumbangan, partisipasi, maupun pemerataan masih kerap dikeluhkan wali murid dan menjadi fenomena memprihatinkan di dunia pendidikan Jawa Timur, termasuk di Kabupaten Tuban.
Masyarakat pun berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal serta memastikan seluruh kebijakan pendidikan dijalankan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala MI Desa Sawahan, Tarom, saat dikonfirmasi Lingkaralam.com, membenarkan adanya pemotongan dana PIP tersebut. Ia menyatakan bahwa dana tersebut digunakan untuk pemerataan dan akan segera dikembalikan kepada penerima.
“Akan segera dikembalikan,” ujarnya singkat.
Lingkaralam.com akan terus melakukan pendalaman serta konfirmasi lanjutan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban guna memastikan tindak lanjut, klarifikasi, dan langkah pengawasan yang akan diambil terkait dugaan praktik tersebut.
Oleh: M. Zainuddin



