Senin, Januari 19, 2026
spot_img

TPP Dilakukan Usai Pembayaran 100 Persen, Program Sanitasi Bojonegoro Disorot

Bojonegoro, Lingkaralam.com – Program peningkatan sanitasi masyarakat menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK), Pemkab Bojonegoro tercatat telah membangun sebanyak 838 unit fasilitas sanitasi baru sepanjang tahun anggaran 2025.

Program tersebut menyasar warga kurang mampu, khususnya di wilayah perdesaan. Selain untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur dasar, pembangunan sanitasi juga diarahkan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sanitasi dalam menjaga kesehatan, kelestarian lingkungan, serta kualitas hidup sosial.

Pembangunan fasilitas sanitasi di Kabupaten Bojonegoro menunjukkan tren fluktuatif. Pada tahun 2023, Pemkab Bojonegoro merealisasikan pembangunan 1.523 unit sanitasi, meningkat signifikan menjadi 2.956 unit pada tahun 2024. Sementara itu, pada tahun 2026 mendatang, pemerintah daerah menargetkan pembangunan 876 unit sanitasi baru.

Namun di balik capaian tersebut, mekanisme pengendalian proyek di lingkungan Pemkab Bojonegoro kembali menuai sorotan. Pasalnya, Total Project Process (TPP) tahapan krusial dalam memastikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, volume, dan mutu sebagaimana tertuang dalam kontrak justru disebut dilaksanakan setelah pembayaran proyek direalisasikan 100 persen.

Informasi yang dihimpun Lingkaralam.com menyebutkan, pembayaran penuh terhadap salah satu pekerjaan fisik dilakukan meski sejumlah item pekerjaan diduga belum diverifikasi secara menyeluruh melalui tahapan TPP. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan internal, sekaligus berpotensi bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.

“TPP itu bukan sekadar formalitas. Itu instrumen kontrol untuk memastikan pekerjaan benar-benar sesuai kontrak. Kalau pembayaran dilakukan lebih dulu, baru kemudian TPP, maka fungsi pengawasannya patut dipertanyakan,” ujar sumber Lingkaralam.com yang memahami mekanisme pelaksanaan proyek pemerintah.

Lebih jauh, praktik pembayaran penuh sebelum selesainya tahapan TPP dikhawatirkan membuka ruang terjadinya penyimpangan, baik dari sisi volume pekerjaan maupun kualitas konstruksi.

Apalagi jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian, proses koreksi hingga penagihan kembali terhadap penyedia jasa dinilai akan jauh lebih sulit dilakukan.
Hingga berita ini ditayangkan, DPKPCK Kabupaten Bojonegoro belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan pelaksanaan TPP yang dilakukan setelah pembayaran proyek terealisasi 100 persen.

Lingkaralam.com masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Publik berharap, pemerintah daerah tidak sekadar menjalankan proyek secara administratif, tetapi juga konsisten menegakkan seluruh tahapan pengendalian dan pengawasan. Sebab, setiap rupiah anggaran yang digelontorkan merupakan uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan profesional.

Oleh: M Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!