Minggu, Januari 18, 2026
spot_img

Proyek Jalan BKKD 2025 di Desa Kemiri Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Warga Soroti Kualitas Pekerjaan

Bojonegoro, Lingkaralam.com – Proyek pembangunan jalan poros desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 di Desa Kemiri, Kecamatan Malo, menuai sorotan warga. Pasalnya, pekerjaan tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis konstruksi jalan sebagaimana mestinya.

Hasil pantauan Lingkaralam.com di lapangan menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian pada pekerjaan lapisan pondasi atas (LPA). Lapisan agregat pada badan jalan terlihat tipis dan diduga tidak melalui proses pemadatan optimal. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada kekuatan dan ketahanan jalan dalam jangka panjang.

Selain LPA, pekerjaan pondasi strauss juga menjadi perhatian. Di beberapa titik, kedalaman lubang strauss diduga tidak mencapai standar teknis. Bahkan, terlihat tulangan besi mencuat ke permukaan tanpa pengecoran beton yang memadai.

Padahal, secara teknis, LPA berfungsi sebagai penyebar beban dari lapisan permukaan ke pondasi bawah dan tanah dasar. Jika pekerjaan LPA tidak sesuai spesifikasi, beban kendaraan berpotensi langsung menekan tanah dasar yang relatif lunak, terutama pada kawasan persawahan seperti Desa Kemiri.

Kondisi tersebut berisiko menimbulkan kerusakan dini, mulai dari retakan, lubang, hingga penurunan permukaan jalan, terlebih saat musim hujan.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir dengan mutu pekerjaan proyek tersebut.
“Dari yang kami lihat, lubang strauss tidak dicor beton dan tidak dipadatkan menggunakan ready mix sesuai metode pekerjaan. Kedalamannya juga dangkal,” ungkapnya.

Menurut warga, kedalaman lubang strauss di lokasi pekerjaan diperkirakan hanya sekitar 75 sentimeter. Angka tersebut dinilai jauh di bawah standar minimal, khususnya untuk kondisi tanah jenuh air.
“Kalau tanah sawah, seharusnya minimal 1,5 meter supaya dapat tanah keras. Kalau cuma segitu, itu bukan pondasi, tapi hanya lubang,” tegasnya.

Warga berharap pihak-pihak terkait, baik pelaksana, pengawas, maupun pendamping program BKKD, dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan profesional.

“Pengawasan harus benar-benar ketat. Jangan sampai dana pembangunan yang bersumber dari uang rakyat justru menghasilkan pekerjaan yang tidak berkualitas,” tambahnya.

Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah. Jalan yang dibangun tidak sesuai standar teknis berisiko rusak sebelum mencapai umur rencana, sehingga membutuhkan anggaran perbaikan ulang yang seharusnya dapat dihindari.

Sebagai informasi, pelaksanaan program BKKD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025 mendapatkan pendampingan dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro serta pengawasan dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro guna memastikan akuntabilitas dan kualitas pelaksanaan kegiatan.

Sebelumnya, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menegaskan bahwa seluruh desa penerima BKKD wajib melaksanakan pembangunan sesuai standar teknis yang telah ditetapkan.

“Seluruh tahapan harus dilaksanakan sesuai prosedur, mulai dari perencanaan, pelaksanaan swakelola, hingga mutu hasil pekerjaan. Tujuannya agar pembangunan benar-benar berkualitas dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tegas Setyo Wahono saat membuka Bimbingan Teknis BKKD, Senin (22/9/2025).

Lingkaralam.com akan terus melakukan pemantauan dan menyajikan perkembangan terbaru terkait proyek ini sebagai bentuk komitmen menjalankan fungsi kontrol sosial.

Oleh: M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!