Selasa, Januari 13, 2026
spot_img

Polemik Cover U-Ditch Non-SNI di Proyek Drainase Batokan Menguat, Berpotensi Jadi Temuan BPK

Bojonegoro, Lingkaralam.com — Polemik dugaan penggunaan material cover u-ditch non–Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam proyek konsolidasi pembangunan saluran drainase di Desa Batokan, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, kian menguat dan memasuki fase krusial. Isu ini mencuat setelah konsultan pengawas mengakui telah melayangkan surat teguran kepada pelaksana proyek.

“Cover u-ditch diganti sesuai dengan spek, dengan catatan mutu dan spesifikasi sebelumnya tidak sesuai,” ujar konsultan pengawas kepada media, pekan lalu.

Pernyataan tersebut semakin memperkuat sorotan publik terhadap dugaan penggunaan material non-SNI dalam proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Publik pun mempertanyakan apakah penggunaan material non-SNI dalam proyek pemerintah masih dibenarkan secara regulatif.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Bojonegoro, Rahmat Junaidi, selaku pejabat teknis yang berwenang, belum memberikan klarifikasi lanjutan. Padahal, desakan publik agar dinas teknis menyampaikan penjelasan resmi terus meningkat.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat sejumlah regulasi secara tegas mewajibkan penggunaan material berstandar SNI dalam pekerjaan konstruksi pemerintah. Salah satunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang mengatur bahwa produk yang digunakan dalam kegiatan pemerintah wajib memiliki sertifikat SNI yang sah dan dapat diverifikasi.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 menegaskan bahwa produk yang mengklaim SNI tanpa sertifikasi resmi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, dengan ancaman sanksi administratif hingga pidana.

Ketentuan serupa juga diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 27 Tahun 2018, yang menegaskan kewajiban pengendalian mutu oleh dinas teknis, termasuk memastikan seluruh material konstruksi telah memenuhi standar dan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.

Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mewajibkan penyedia memenuhi seluruh spesifikasi kontrak, termasuk keabsahan SNI. Pelanggaran terhadap spesifikasi kontrak dapat berimplikasi pada sanksi administratif, denda, pemutusan kontrak, hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist).

Dengan payung hukum tersebut, penggunaan cover u-ditch yang diduga berasal dari home industry tanpa sertifikat SNI yang valid dinilai publik sebagai indikasi kuat adanya potensi pelanggaran administratif maupun kontraktual.

Seorang pemerhati konstruksi menilai polemik ini tidak hanya berhenti pada aspek teknis, tetapi juga berpotensi merembet ke persoalan keuangan daerah. Menurutnya, standar material dalam proyek pemerintah merupakan salah satu objek utama pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Jika cover u-ditch yang digunakan kualitasnya lebih rendah dari spesifikasi dalam RAB atau tidak memenuhi SNI sebagaimana diwajibkan Permen PUPR, BPK biasanya menghitungnya sebagai kekurangan mutu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, negara membayar material dengan standar tertentu, namun yang terpasang di lapangan justru material dengan mutu di bawah standar. Selisih nilai tersebut berpotensi dikategorikan sebagai kelebihan bayar.

“Prinsip BPK adalah value for money. Jika negara membayar material SNI, tetapi yang diterima bukan SNI, auditor akan meminta klarifikasi dan menghitung potensi kerugian. Dalam kondisi tertentu, penyedia bisa diwajibkan mengembalikan kelebihan bayar,” tambahnya.

Menurutnya, pemeriksaan BPK tidak hanya menilai mutu fisik pekerjaan, tetapi juga kepatuhan terhadap regulasi serta kesesuaian realisasi pekerjaan dengan dokumen kontrak.

“Dinas teknis seharusnya mampu menunjukkan dasar regulasi apabila memang ada ketentuan yang membolehkan penggunaan material tanpa sertifikat SNI. Klarifikasi dari Dinas PKP Cipta Karya Bojonegoro menjadi sangat penting,” tegasnya.

Hingga kini, belum adanya keterangan resmi dari DPKPCK Bojonegoro terkait dasar regulasi penggunaan cover u-ditch tersebut membuat publik menilai bahwa polemik ini tidak hanya menyangkut aspek teknis proyek, tetapi juga berpotensi berimplikasi pada pertanggungjawaban keuangan daerah.

Oleh: M Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!