Lamongan, Lingkaralam.com — Dugaan pembangunan tower seluler telekomunikasi tanpa kelengkapan perizinan di sejumlah desa di Kabupaten Lamongan terus menuai sorotan publik. Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah akibat hilangnya potensi pajak dan retribusi.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pembangunan tower seluler di Desa Kuwurejo, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan. Ironisnya, meski isu dugaan pelanggaran ini telah mencuat ke ruang publik lebih dari dua minggu, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk melakukan penertiban.
Pantauan di lokasi memperlihatkan pekerjaan konstruksi masih berlangsung secara masif. Padahal, pembangunan tower seluler tersebut diduga belum mengantongi sejumlah perizinan pokok, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Izin Tata Ruang (ITR).
Tak hanya itu, di area proyek juga tidak ditemukan papan nama perusahaan sebagai identitas resmi pelaksana kegiatan. Padahal, keberadaan papan proyek merupakan kewajiban administratif dalam setiap aktivitas pembangunan, sekaligus bentuk transparansi kepada publik.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait fungsi pengawasan pemerintah daerah. Sejumlah warga menilai lambannya respons aparat berwenang mencerminkan lemahnya penegakan regulasi, bahkan menimbulkan kesan adanya pembiaran.
“Jika aktivitas seperti ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pemerintah bisa runtuh. Terlebih bagi pelaku usaha yang selama ini patuh terhadap aturan,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik asal pinggiran Kota Lamongan yang enggan disebutkan namanya, pekan lalu.
Secara regulasi, pembangunan tower seluler dikategorikan sebagai usaha berisiko tinggi. Oleh karena itu, seluruh perizinan wajib dipenuhi dan diverifikasi sebelum pekerjaan fisik dimulai, mulai dari aspek tata ruang, bangunan, hingga kelayakan fungsi.
Pembangunan tanpa izin lengkap dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran administratif yang membuka ruang sanksi, mulai dari penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.
Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, pembiaran terhadap aktivitas usaha yang telah diketahui tidak patuh aturan juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum lanjutan bagi pihak berwenang. Selain itu, keberadaan usaha ilegal dapat menciptakan persaingan usaha tidak sehat karena memiliki beban biaya lebih rendah dibanding pelaku usaha yang taat regulasi.
“Dampaknya bukan hanya soal hukum, tetapi juga hilangnya potensi pendapatan daerah dari pajak dan retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah,” imbuh sumber tersebut.
Publik kini menanti langkah konkret Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk menunjukkan komitmen dalam menegakkan Peraturan Daerah secara konsisten dan tanpa tebang pilih.
Ketegasan dinilai penting, tidak hanya untuk menertibkan satu proyek, tetapi juga demi menjaga wibawa hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta memastikan Lamongan tetap menjadi daerah yang ramah investasi namun tetap taat regulasi.
Oleh: M. Zainuddin




