Sabtu, Januari 10, 2026
spot_img

Diduga Gunakan Cover U-Ditch Non-SNI, Proyek Drainase Batokan Dinilai Langgar Kepatuhan Regulasi

Bojonegoro, Lingkaralam.com — Dugaan penggunaan cover u-ditch tanpa sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sah dalam proyek konsolidasi pembangunan saluran drainase di Desa Batokan, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, terus menuai sorotan publik. Isu ini kini mengarah pada aspek kepatuhan hukum dan tanggung jawab teknis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Bojonegoro.

Sejumlah regulasi secara tegas mewajibkan penggunaan material konstruksi ber-SNI dalam proyek pemerintah. Di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa seluruh material yang digunakan dalam proyek yang dibiayai APBD maupun APBN harus memenuhi standar nasional yang valid dan terverifikasi. Dengan dasar itu, DPKPCK dinilai memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan terbuka atas dugaan penggunaan material non-SNI dalam proyek drainase tersebut.

Sorotan publik menguat setelah sejumlah pemerhati konstruksi menemukan indikasi bahwa cover u-ditch yang terpasang di lapangan diduga berasal dari home industry dan tidak tercatat dalam sistem sertifikasi resmi, termasuk Global Inspection System (GIS).

Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka penggunaan material itu berpotensi melanggar spesifikasi teknis kontrak, ketentuan kepatuhan standar, serta dapat berimplikasi pada pelanggaran administratif hingga pidana apabila menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, konsultan pengawas proyek mengakui adanya ketidaksesuaian material di lapangan. Ia menyebut pihaknya telah memberikan surat teguran kepada rekanan dan memastikan material akan diganti sesuai spesifikasi teknis.

“Material cover u-ditch akan diganti sesuai spek dan kami sudah memberikan surat teguran kepada pihak kontraktual,” ujarnya kepada media.

Namun pernyataan tersebut dinilai belum menjawab persoalan mendasar, khususnya terkait aspek regulatif: apakah material tanpa sertifikat SNI diperbolehkan digunakan dalam proyek yang bersumber dari APBD. Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas belum memberikan jawaban lanjutan.

Diamnya DPKPCK memicu kritik dari kalangan pemerhati konstruksi dan akademisi. Mereka menilai dinas teknis merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pengawasan, serta kepatuhan setiap pekerjaan konstruksi terhadap standar nasional.

“Jika dalam RAB tidak dicantumkan kewajiban penggunaan material ber-SNI, itu menunjukkan lemahnya tahap perencanaan yang menjadi tanggung jawab dinas teknis. Tidak bisa berlindung di balik alasan pemberdayaan,” ujar seorang akademisi yang enggan disebutkan namanya, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Ia menegaskan bahwa penerapan SNI bersifat wajib untuk seluruh material konstruksi pada proyek pemerintah, baik material struktural maupun non-struktural. Ketentuan tersebut telah diatur dalam UU 20/2014, PP 34/2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Permen PUPR Nomor 27 Tahun 2018.

“Jika dinas teknis membiarkan material non-SNI digunakan, itu berimplikasi langsung pada kualitas pekerjaan dan akuntabilitas anggaran. Apalagi proyek ini dibiayai APBD,” tegasnya.

Lebih jauh, pengamat tersebut menilai pengawasan internal pemerintah daerah perlu segera turun tangan. Menurutnya, Inspektorat Daerah maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berwenang memeriksa aspek kepatuhan regulasi dalam pelaksanaan proyek. Diamnya pejabat teknis justru memperkuat dugaan lemahnya pengawasan. Ini berpotensi menjadi temuan pemeriksaan,” ujarnya.

Hingga kini, belum adanya klarifikasi resmi dari DPKPCK membuat polemik dugaan penggunaan cover u-ditch tanpa SNI ini terus bergulir. Publik menilai sikap diam dinas teknis justru menimbulkan tanda tanya besar terhadap transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek.

Di media sosial, isu ini ramai diperbincangkan masyarakat Bojonegoro. Warga mendesak agar dinas teknis maupun konsultan pengawas memberikan penjelasan terbuka berbasis regulasi, bukan sekadar pernyataan normatif.

Sebelum kejelasan hukum disampaikan secara resmi, polemik dugaan penggunaan material non-SNI dalam proyek drainase Desa Batokan diperkirakan akan terus memantik perhatian publik.

Oleh: M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!