Jumat, Januari 9, 2026
spot_img

Menguak Dugaan Korupsi Proyek TPT Rp400 Juta di Desa Kemasantani Mojokerto

 

Mojokerto, Lingkaralam.com – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Ketanen, Desa Kemasantani, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, yang dibiayai dari Bantuan Keuangan (BK) Desa Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 senilai Rp400 juta, menuai sorotan tajam. Sejumlah indikasi ketidakwajaran mencuat, mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga kondisi fisik bangunan di lapangan.

Berdasarkan papan informasi proyek, TPT tersebut memiliki spesifikasi panjang 90 meter, lebar 0,4 meter, dan tinggi 3,5 meter, dengan volume pekerjaan sekitar 126 meter kubik. Struktur TPT dengan ketinggian tersebut tergolong berisiko tinggi dan seharusnya dilengkapi perhitungan teknis yang matang, mencakup kekuatan pondasi, mutu material, serta sistem drainase. Namun, spesifikasi teknis penting tersebut tidak dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Mengacu pada harga satuan pekerjaan TPT batu kali di wilayah Jawa Timur tahun 2025, biaya konstruksi wajar berkisar antara Rp1,3 juta hingga Rp1,6 juta per meter kubik. Dengan menggunakan asumsi harga tertinggi, estimasi biaya konstruksi utama proyek ini berada di angka sekitar Rp201,6 juta (126 m³ × Rp1.600.000).

Jika ditambahkan biaya pendukung seperti pekerjaan galian, transportasi material, serta overhead dan administrasi, total estimasi biaya proyek diperkirakan berkisar Rp280 hingga Rp290 juta. Artinya, terdapat selisih anggaran sekitar Rp110 hingga Rp120 juta dari total pagu Rp400 juta yang tidak tampak terealisasi secara fisik di lapangan. Selisih tersebut memunculkan dugaan potensi kelebihan bayar, apabila tidak disertai pekerjaan tambahan yang sah dan dapat diverifikasi.

Proyek ini dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Kemasantani. Meski skema tersebut sah secara regulasi, praktik ini dinilai rawan konflik kepentingan apabila tidak disertai pengawasan yang ketat dan independen.

Hasil pengamatan di lapangan menunjukkan kualitas pekerjaan yang patut dipertanyakan. Susunan batu kali tampak tidak seragam, adukan mortar tidak terisi penuh, serta tidak terlihat adanya sistem drainase pada dinding TPT. Padahal, sistem drainase merupakan komponen vital bagi TPT setinggi 3,5 meter guna mencegah tekanan air dan potensi longsor. Kondisi ini mengarah pada dugaan penurunan spesifikasi teknis dan mutu material.

Sejumlah potensi penyimpangan yang dinilai perlu diaudit lebih lanjut antara lain dugaan mark-up anggaran, pengurangan mutu material, laporan pertanggungjawaban yang tidak diuji secara fisik, serta pengawasan proyek yang diduga hanya bersifat administratif.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Kemasantani, Siti Ma’rifah, memberikan jawaban singkat. “Alhamdulillah, SPJ sudah diterima provinsi dan clear semua,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada Kamis (8/1/2026). Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai spesifikasi teknis dan rincian penggunaan anggaran proyek, yang bersangkutan memilih tidak memberikan keterangan.

Media ini menilai proyek TPT di Desa Kemasantani layak dilakukan audit teknis dan forensik secara menyeluruh, baik dari sisi fisik bangunan maupun keuangan. Penelusuran lanjutan terhadap dokumen perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran akan terus dilakukan dan disampaikan dalam pemberitaan berikutnya.

Apabila dalam proses audit nantinya terbukti terdapat pelanggaran aturan maupun perundang-undangan, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara transparan dan terbuka, guna menjamin akuntabilitas pengelolaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!