Jumat, Januari 9, 2026
spot_img

Tower Ilegal Marak di Tuban, Warga Resah Penindakan Satpol PP Dinilai Sekadar Formalitas

Tuban, Lingkaralam.com — Maraknya pembangunan menara telekomunikasi (tower) tanpa izin di Kabupaten Tuban semakin menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Keberadaan tower yang diduga ilegal dan berdiri di area permukiman padat penduduk dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga.

Sejumlah warga mengaku hidup dalam bayang-bayang kekhawatiran, menyusul informasi bahwa menara telekomunikasi di lingkungan mereka dibangun tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

“Kami jelas takut. Kalau sampai tower itu roboh, siapa yang bertanggung jawab? Apalagi beredar kabar kalau menara itu tidak berizin,” ujar Muri, warga sekitar lokasi tower, kepada Lingkaralam.com, Rabu (7/0/2026).

Warga menilai lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah menjadi salah satu penyebab menjamurnya tower ilegal di Kabupaten Tuban. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Tuban, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), agar tidak bersikap permisif terhadap pelaku usaha yang diduga sengaja mengabaikan ketentuan perizinan.

“Kalau memang melanggar, harus ditindak tegas. Jangan dibiarkan berdiri sampai selesai, lalu baru disegel. Itu sama saja pembiaran,” tegas Muri.

Pantauan Lingkaralam.com di lapangan menunjukkan, penindakan terhadap tower ilegal terkesan dilakukan setengah hati. Sejumlah menara justru baru disegel setelah pembangunan fisiknya rampung sepenuhnya dan siap dioperasikan.

Salah satunya berada di Desa Dagangan, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Meski plakat segel Satpol PP telah terpasang di pintu pagar area tower, fakta di lapangan menunjukkan konstruksi menara sudah berdiri kokoh dan seluruh pekerjaan pembangunan telah selesai.

Ironisnya, di beberapa lokasi lain di Kabupaten Tuban, aktivitas pembangunan tower masih terlihat berlangsung, meskipun kuat dugaan belum mengantongi izin lengkap. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait fungsi pengawasan dan penindakan aparat selama proses pembangunan berlangsung.

Penyegelan yang dilakukan setelah proyek rampung dinilai tidak memiliki dampak signifikan. Selain tidak menimbulkan efek jera, tindakan tersebut justru memunculkan dugaan lemahnya komitmen penegakan Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati terkait perizinan menara telekomunikasi.

Plakat segel Satpol PP Kabupaten Tuban menyebutkan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 8 ayat (1) huruf a.

Dalam spanduk tersebut juga dicantumkan peringatan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuka, memindahkan, merusak, atau menghilangkan tanda penyegelan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 232 ayat (1) KUHP.

Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak berhenti pada penyegelan administratif semata, melainkan berani mengambil langkah tegas, termasuk penghentian permanen hingga pembongkaran, apabila terbukti menara telekomunikasi tersebut melanggar aturan dan membahayakan keselamatan publik.

Oleh: M Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!