Tuban, Lingkaralam.com — Penindakan terhadap pembangunan menara telekomunikasi (tower) tanpa izin di Kabupaten Tuban kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, sejumlah tower justru baru disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah pembangunan fisiknya selesai seratus persen.
Salah satu tower yang disegel berada di Desa Dagangan, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Pantauan Lingkaralam.com di lokasi menunjukkan, plakat segel penutupan telah terpasang di pintu pagar area tower. Namun, konstruksi menara tersebut sudah rampung sepenuhnya. Bahkan, di beberapa lokasi lain, aktivitas pembangunan tower masih terlihat berjalan seperti biasa.
Kondisi tersebut memunculkan penilaian bahwa penindakan yang dilakukan Satpol PP terkesan terlambat. Penyegelan dilakukan setelah pekerjaan selesai, bukan saat proses pembangunan berlangsung, sehingga dinilai tidak memberikan dampak signifikan.
Plakat segel yang dipasang Satpol PP Kabupaten Tuban bertuliskan, “Operasional kegiatan/usaha tower dihentikan sementara karena belum dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Bupati Tuban.”
Namun demikian, penyegelan tersebut dinilai belum memberikan efek jera. Pasalnya, penutupan hanya bersifat administratif tanpa disertai tindakan tegas lainnya, seperti penghentian total aktivitas operasional atau pemutusan sementara aliran listrik dan jaringan pendukung hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait efektivitas dan ketegasan penegakan aturan oleh Pemerintah Kabupaten Tuban. Publik mempertanyakan apakah prosedur penyegelan yang dilakukan sudah sesuai ketentuan, serta sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam menindak investor tower yang tidak taat hukum dan berpotensi merugikan daerah maupun masyarakat.
Sebagai informasi, penyedia menara telekomunikasi secara tegas dilarang melakukan pembangunan fisik sebelum mengantongi izin dari pejabat berwenang sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, terdapat tim teknis yang bertugas melakukan kajian pembangunan, operasional, pengawasan, serta pengendalian menara telekomunikasi dengan mempertimbangkan aspek tata ruang, keselamatan, dan kepentingan umum.
Dalam keputusan Bupati Tuban, tim teknis tersebut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Lingkaralam.com di sejumlah titik, masih ditemukan beberapa tower telekomunikasi yang diduga belum mengantongi izin alias bodong, baik yang masih dalam tahap pembangunan maupun yang telah beroperasi.
Kondisi ini menegaskan perlunya penegakan aturan yang lebih tegas, konsisten, dan transparan agar penataan menara telekomunikasi di Kabupaten Tuban tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap kepentingan publik.
Oleh: M Zainuddin




