Bojonegoro, Lingkaralam.com — Polemik dugaan penggunaan cover u-ditch non-Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam proyek konsolidasi pembangunan saluran drainase di Desa Batokan, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, terus menuai sorotan publik. Meski pihak konsultan pengawas menyatakan bahwa cover u-ditch akan diganti dengan catatan mutu sesuai spesifikasi, persoalan regulatif dinilai belum tuntas.
Sorotan publik kini mengerucut pada satu isu fundamental, yakni apakah penggunaan material non-SNI masih diperbolehkan dalam proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hingga saat ini, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Bojonegoro sebagai instansi teknis yang paling berwenang, belum menyampaikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum penggunaan material tersebut. Padahal, desakan publik agar persoalan ini dijelaskan secara terbuka terus menguat.
Situasi tersebut memunculkan tanda tanya besar, mengingat sejumlah regulasi secara tegas mengatur kewajiban penggunaan material berstandar SNI dalam pekerjaan konstruksi pemerintah.
Sejumlah peraturan perundang-undangan yang relevan di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, yang menegaskan bahwa produk yang digunakan dalam kegiatan pemerintah wajib memiliki sertifikat SNI yang sah dan dapat diverifikasi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa produk yang mengklaim SNI tanpa sertifikasi resmi dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 27 Tahun 2018, yang mengatur kewajiban pengendalian mutu pekerjaan konstruksi oleh dinas teknis, termasuk memastikan seluruh material telah memenuhi standar.
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan penyedia memenuhi seluruh spesifikasi kontrak. Pelanggaran terhadap spesifikasi, termasuk keabsahan SNI, dapat berimplikasi pada denda, pemutusan kontrak, hingga blacklist.
Dengan payung hukum yang ketat tersebut, penggunaan cover u-ditch dari industri rumahan tanpa sertifikat SNI dinilai publik sebagai indikasi adanya potensi pelanggaran administratif maupun kontraktual.
Seorang pemerhati konstruksi yang dimintai pendapat mengingatkan bahwa persoalan ini berpotensi merembet ke ranah keuangan daerah. Pasalnya, standar material proyek pemerintah merupakan salah satu objek pemeriksaan utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jika material yang dipasang tidak sesuai spesifikasi dalam RAB atau tidak memenuhi SNI sebagaimana diwajibkan regulasi, BPK biasanya mengkategorikannya sebagai kekurangan mutu,” ujarnya.
Menurutnya, mekanisme penilaiannya cukup jelas. Negara membayar material dengan standar tertentu, namun yang dipasang memiliki mutu lebih rendah. Selisih nilai tersebut dapat dinilai sebagai kelebihan bayar.
“Prinsip BPK adalah value for money. Kalau negara membayar material standar SNI, tetapi yang diterima bukan SNI, maka auditor akan meminta klarifikasi dan menghitung potensi kerugian,” jelasnya.
Dalam kondisi tertentu, lanjut dia, penyedia bahkan dapat diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan BPK tidak hanya menyoroti aspek mutu, tetapi juga kepatuhan terhadap regulasi dan kesesuaian realisasi pekerjaan dengan dokumen kontrak.
“Karena itu, dinas teknis harus mampu menunjukkan dasar regulasi yang membolehkan penggunaan material tanpa sertifikat standar. Klarifikasi dari DPKPCK sangat penting. Diamnya pejabat teknis justru membuka ruang interpretasi publik yang lebih luas,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Bojonegoro belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum penggunaan cover u-ditch yang dipersoalkan tersebut. Publik pun menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga berpotensi berimplikasi pada pertanggungjawaban keuangan daerah.
Oleh: M. Zainuddin




