Bojonegoro, Lingkaralam.com – Pelaksanaan proyek Konsolidasi Pembangunan Saluran Drainase di Desa Batokan, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan publik. Proyek tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja dan dokumen perencanaan.
Proyek drainase ini merupakan kegiatan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Bojonegoro yang dilaksanakan oleh CV Putra Mandiri Sejahtera. Perusahaan tersebut tercatat beralamat di Jalan Raya Margomulyo RT 07/RW 01, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.410.954.642,77.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, ditemukan dugaan ketidaksesuaian pada item pekerjaan nat semen yang seharusnya berfungsi sebagai pengisi celah atau sambungan antar elemen U-Ditch. Pekerjaan nat semen tersebut tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan merupakan bagian penting dari metode pelaksanaan konstruksi.
Secara teknis, nat semen berfungsi menutup celah antar beton guna mencegah masuknya air dan material asing, sekaligus memperkuat struktur drainase secara keseluruhan. Namun demikian, pada pelaksanaan proyek di Desa Batokan, pekerjaan nat semen tersebut diduga tidak ditemukan sebagaimana mestinya.
Selain itu, pekerjaan urugan lantai kerja pada pemasangan U-Ditch juga menjadi perhatian. Lantai kerja memiliki peran vital untuk meratakan dan memadatkan dasar saluran, mencegah terjadinya penurunan tanah yang tidak merata, serta membantu distribusi beban agar konstruksi lebih stabil dan memiliki daya tahan jangka panjang.
Ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan RAB dan spesifikasi teknis dinilai berpotensi menurunkan kualitas hasil pembangunan. Bahkan, penyimpangan tersebut dapat berdampak pada persoalan hukum, potensi kerugian keuangan negara, serta menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pemerintah.
“Kesesuaian spesifikasi teknis sangat penting agar proyek dapat berfungsi sesuai tujuan. Jika dikerjakan tidak sesuai ketentuan, manfaatnya tidak akan optimal bagi masyarakat,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dalam setiap proyek pemerintah, seluruh pihak yang terlibat baik penyedia jasa, pengguna jasa, maupun konsultan pengawas memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan kontrak. Kontrak merupakan perjanjian hukum yang mengikat dan menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan, sekaligus perlindungan hukum apabila terjadi sengketa di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, Lingkaralam.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak leading sector maupun konsultan pengawas proyek untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian tersebut.
Oleh: M Zainuddin




