Selasa, Februari 24, 2026
spot_img

Ketika Regulasi Tak Bertaji, Dugaan Tower Telekomunikasi Ilegal di Tuban Nihil Penindakan

Tuban, Lingkaralam.com – Lambannya respons Pemerintah Kabupaten Tuban terhadap dugaan pembangunan tower seluler telekomunikasi tanpa izin lengkap terus menuai sorotan publik. Hampir dua bulan berlalu sejak dugaan pelanggaran mencuat, namun hingga kini belum terlihat langkah penindakan konkret dari instansi berwenang.

Stagnasi penanganan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Tuban, peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta keseriusan aparat penegak hukum dalam menegakkan regulasi daerah.

Dinas teknis yang memiliki kewenangan langsung dalam penertiban, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dinilai belum menunjukkan kinerja nyata. Selain belum adanya tindakan di lapangan, Satpol PP juga belum menyampaikan pernyataan resmi kepada publik terkait status perizinan tower maupun langkah pengawasan yang telah atau akan dilakukan.

Hingga berita ini diturunkan, tidak terdapat indikasi penindakan administratif, seperti penghentian sementara kegiatan pembangunan, penyegelan lokasi, maupun penerapan sanksi sesuai ketentuan hukum administrasi pemerintahan.

Kondisi tersebut memperkuat kesan pembiaran dan mencederai prinsip kepastian hukum. Padahal, setiap dugaan pelanggaran perizinan semestinya segera direspons, minimal melalui penghentian aktivitas hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi secara sah.

Publik menilai, ketika eksekutif terlihat pasif, mekanisme checks and balances seharusnya dijalankan secara optimal oleh lembaga pengawas agar penegakan hukum tidak berhenti di tataran wacana.

Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD Kabupaten Tuban memegang mandat strategis untuk mengawasi pelaksanaan peraturan daerah serta kebijakan kepala daerah. Secara politik dan moral, DPRD memiliki kewenangan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, meminta klarifikasi resmi, hingga memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Sorotan juga diarahkan kepada APIP melalui Satpol PP Kabupaten Tuban. Lembaga ini memiliki mandat membantu Bupati dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk audit kepatuhan perizinan serta pemeriksaan atas dugaan kelalaian pengawasan.

Dari sisi regulasi, pembangunan tower seluler telekomunikasi tergolong kegiatan usaha berisiko tinggi. Artinya, operasional usaha tidak cukup hanya berbekal Informasi Tata Ruang (ITR) tanpa melalui tahapan perizinan lengkap.

Berdasarkan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaku usaha wajib mengantongi izin yang telah diverifikasi secara penuh sebelum memulai pembangunan. Tanpa pemenuhan tersebut, aktivitas usaha dinilai tidak sah secara hukum dan dilarang beroperasi.

Jika praktik usaha tanpa izin tetap berlangsung, regulasi membuka ruang penegakan hukum, mulai dari sanksi administratif hingga pidana, bergantung pada dampak serta unsur pelanggaran yang ditemukan. Di titik inilah peran Satpol PP dan aparat penegak hukum menjadi krusial agar aturan tidak sekadar menjadi teks normatif.

Sejumlah pemerhati kebijakan publik mengingatkan, lemahnya respons awal pemerintah daerah berpotensi menimbulkan efek domino. Selain berisiko menimbulkan kerugian fiskal daerah, pembiaran terhadap usaha tidak berizin dapat menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan serta menggerus kepercayaan publik.

“Ketika pengawasan Pemkab, DPRD, dan penegakan hukum tidak berjalan optimal, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga pelaku usaha yang patuh dan masyarakat luas,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik asal Bojonegoro, Kamis (1/1/2026).

Di sisi lain, publik menaruh harapan besar kepada Bupati Tuban agar bersikap tegas dan memastikan penegakan hukum dijalankan secara konsisten serta tidak tebang pilih. Sebagai pemegang kendali pemerintahan daerah, Bupati dinilai memiliki kewenangan strategis untuk menginstruksikan dinas terkait bertindak cepat, transparan, dan terukur.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya pernyataan resmi maupun progres tindak lanjut dari kepala daerah terkait dugaan pembangunan tower seluler telekomunikasi tersebut.

Sebagai pembanding, publik menyoroti langkah cepat DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tuban dalam menangani pembangunan tower seluler yang belum mengantongi izin operasional lengkap. DPRD Komisi II Tuban bahkan secara terbuka meminta Satpol PP bertindak tegas.

“Kami meminta Satpol PP tidak hanya menyegel, tetapi juga menyita seluruh peralatan sebelum proses perizinan diselesaikan,” tegas Fahmi Fikroni, anggota DPRD Komisi II Tuban.

Konsistensi penegakan regulasi seperti inilah yang kini ditagih publik agar diterapkan di Kabupaten Tuban.(Redaksi).

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!