Tuban, Lingkaralam.com — Dugaan pembangunan tower seluler telekomunikasi tanpa kelengkapan izin di sejumlah desa di Kabupaten Tuban kian menuai sorotan. Aktivitas yang terindikasi melanggar regulasi itu tidak hanya mencederai kepatuhan hukum, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah akibat hilangnya potensi pajak dan retribusi.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, proyek tower seluler tersebut berada di Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan; Desa Patihan, Kecamatan Widang; serta Desa Dagangan, Kecamatan Parengan. Ironisnya, meski temuan ini telah mencuat ke publik lebih dari satu bulan lalu, hingga kini belum tampak langkah tegas dari pemerintah daerah untuk menghentikan atau menertibkan aktivitas tersebut.
Pantauan di lokasi menunjukkan pembangunan tower masih berlangsung secara masif. Padahal, proyek tersebut diduga belum mengantongi izin pokok, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Izin Tata Ruang (ITR). Bahkan, di lokasi pembangunan tidak ditemukan papan nama perusahaan sebagai identitas resmi pelaksana proyek, yang menjadi kewajiban dalam setiap kegiatan konstruksi.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar terkait fungsi pengawasan pemerintah daerah. Sejumlah warga menilai, lambannya respons aparatur berwenang mencerminkan lemahnya penegakan hukum, bahkan menimbulkan kesan adanya pembiaran.
“Kalau aktivitas seperti ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pemerintah bisa runtuh. Apalagi bagi pelaku usaha yang selama ini taat aturan,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik asal pinggiran Kota Tuban yang meminta identitasnya dirahasiakan, pekan lalu.
Secara regulasi, pembangunan tower seluler masuk dalam kategori usaha berisiko tinggi. Oleh karena itu, seluruh perizinan wajib dipenuhi dan diverifikasi sebelum pekerjaan fisik dimulai, termasuk aspek tata ruang, bangunan, hingga kelayakan fungsi.
Pelaksanaan pembangunan tanpa izin lengkap dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran administratif, yang membuka ruang sanksi mulai dari penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.
Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, pembiaran terhadap aktivitas usaha yang telah diketahui tidak patuh aturan juga berpotensi menyeret konsekuensi hukum lanjutan bagi pihak berwenang. Selain itu, keberadaan usaha ilegal berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat, karena memiliki beban biaya lebih rendah dibanding pelaku usaha yang mematuhi seluruh kewajiban perizinan.
“Dampaknya bukan hanya soal hukum, tetapi juga hilangnya potensi pendapatan daerah dari pajak dan retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah,” imbuh sumber tersebut.
Publik kini menanti langkah konkret Pemerintah Kabupaten Tuban untuk menunjukkan komitmen penegakan Peraturan Daerah secara konsisten dan tanpa tebang pilih.
Ketegasan dinilai penting bukan hanya untuk menertibkan satu proyek, tetapi juga demi menjaga wibawa hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta memastikan Tuban tetap menjadi daerah yang ramah investasi namun tetap taat regulasi.
Oleh: M Zainuddin




