Bojonegoro, Lingkaralam.com – Proyek Konsolidasi Pembangunan Saluran Drainase yang tersebar di beberapa RT di Desa Batokan, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan keras dari warga.
Proyek bernilai Rp 1,4 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga tidak mencerminkan spesifikasi teknis dan metode pelaksanaan yang telah ditetapkan.
Proyek drainase ini berada di bawah leading sector Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Kabupaten Bojonegoro, dengan pelaksana pekerjaan CV Putra Mandiri Sejahtera.
Meski dirancang untuk meningkatkan sistem drainase permukiman di sejumlah titik, pelaksanaan di lapangan justru memunculkan berbagai persoalan.
Hasil pantauan di sejumlah lokasi menunjukkan pemasangan U-Ditch dilakukan tanpa lantai kerja, susunan saluran tampak berkelok dan tidak lurus, jarak antar U-Ditch (nat) terlalu lebar, serta ditemukan banyak material U-Ditch dalam kondisi pecah dan retak. lemahnya pengendalian mutu sejak awal pelaksanaan.
Kondisi ini mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian terhadap standar mutu material dan lemahnya pengendalian mutu sejak awal pelaksanaan.
Situasi tersebut memicu kekecewaan warga dan menimbulkan pertanyaan serius terkait kinerja pelaksana proyek, konsultan pengawas, serta fungsi pengawasan dari dinas teknis. Mengingat proyek ini menggunakan anggaran publik yang cukup besar, kualitas pekerjaan menjadi tuntutan utama masyarakat.
“Proyek ini nilainya besar, tapi di lapangan U-Ditch dipasang tanpa lantai kerja dan jalurnya belok-belok. Banyak juga yang pecah. Kalau seperti ini, jelas tidak akan maksimal fungsinya,” ujar seorang warga Desa Batokan bernama Imam (46), Senin (29/12/202).
Warga mendesak Dinas PKPCK Kabupaten Bojonegoro untuk bersikap tegas dan tidak membiarkan dugaan pekerjaan bermasalah tersebut terus berlanjut. Di sisi lain warga juga menuntut penyelesaian proyek mengingat saat ini sudah di penghujung tahun.
“Dinas jangan diam. Kalau memang tidak sesuai spesifikasi, hentikan dan bongkar ulang. Ini uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan, Apalagi saat ini waktu juga sudah di penghujung tahun,” tambah Imam.
Menurutnya, lemahnya pengawasan berpotensi menimbulkan kerugian jangka panjang. Drainase yang dibangun dengan kualitas buruk dikhawatirkan cepat rusak, ambles, bocor, dan berdampak pada lingkungan permukiman, terutama saat musim hujan.
Dalam sistem pengadaan konstruksi pemerintah, CV Putra Mandiri Sejahtera sebagai penyedia jasa bertanggung jawab penuh atas mutu pekerjaan. Sementara itu, konsultan pengawas memiliki kewajiban melakukan pengawasan harian, memastikan pekerjaan sesuai gambar rencana, spesifikasi teknis, metode kerja, serta mutu material yang digunakan.
Lebih dari itu, Dinas PKPCK Kabupaten Bojonegoro memiliki fungsi strategis dalam monitoring dan pengendalian proyek, mulai dari pengawasan administrasi, teknis, hingga pengambilan tindakan korektif.
Dinas berwenang menghentikan sementara pekerjaan, memerintahkan perbaikan atau pembongkaran ulang, serta menjatuhkan sanksi kontraktual apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan kontrak.
Fungsi monitoring ini menjadi krusial untuk memastikan proyek berjalan sesuai perencanaan dan anggaran negara tidak dirugikan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak CV Putra Mandiri Sejahtera, konsultan pengawas, maupun Dinas PKPCK Kabupaten Bojonegoro terkait temuan di lapangan tersebut.
Warga berharap Dinas PKPCK Kabupaten Bojonegoro bertindak tegas, transparan, dan profesional dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Proyek Konsolidasi Pembangunan Saluran Drainase Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 1,4 miliar tersebut, agar hasil pembangunan benar-benar sesuai spesifikasi dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh RT yang terdampak.
Oleh M. Zainuddin




