Kamis, Desember 25, 2025
spot_img

Satpol PP Tuban Dinilai Pasif, Polemik Izin Menara Telekomunikasi Kian Disorot Publik

Tuban, Lingkaralam.com — Polemik legalitas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Tuban kembali mencuat. Sejumlah menara seluler yang berdiri di Desa Patihan, Kecamatan Widang; Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan; serta Desa Dagangan, Kecamatan Parengan, diduga belum mengantongi perizinan lengkap sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, pembangunan menara tersebut disinyalir belum memiliki dokumen penting, seperti Izin Tata Ruang (ITR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ironisnya, aktivitas pembangunan tetap berjalan tanpa terlihat adanya tindakan tegas dari instansi berwenang.

Sorotan publik kini mengarah pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, lembaga yang memiliki mandat utama dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda). Hingga kini, Satpol PP Tuban dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam melakukan pengawasan maupun penertiban terhadap pembangunan menara telekomunikasi yang diduga bermasalah secara legalitas tersebut.

Padahal, sesuai kewenangannya, Satpol PP berperan penting dalam menindak kegiatan pembangunan yang melanggar Perda, termasuk penghentian sementara hingga penertiban menara seluler yang tidak mengantongi izin. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Satpol PP Tuban terkait apakah pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan atau mengetahui aktivitas pembangunan menara tersebut.

Selain minimnya respons aparat penegak Perda, fakta di lapangan juga menunjukkan tidak adanya papan nama proyek di lokasi pembangunan. Ketiadaan identitas badan usaha tersebut menambah kuat dugaan bahwa proyek menara seluler tersebut belum memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perizinan berusaha.

Secara regulasi, pembangunan menara telekomunikasi termasuk dalam kategori usaha berisiko tinggi yang mewajibkan pemenuhan seluruh dokumen perizinan sebelum kegiatan fisik dimulai. Pelaku usaha juga dilarang melakukan pembangunan tanpa dokumen lingkungan yang sah, izin bangunan, serta sertifikat kelayakan fungsi.

Lambannya respons pemerintah daerah, khususnya Satpol PP, memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait efektivitas fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Pemerintah Kabupaten Tuban sejatinya memiliki tanggung jawab memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan sebelum beroperasi.

Sementara itu, Satpol PP memiliki kewenangan penuh untuk melakukan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap Perda. Seorang pemerhati kebijakan publik di Tuban mengkritisi kondisi tersebut. Ia menilai sikap pasif aparat justru membuka ruang terjadinya pelanggaran yang lebih luas.

“Jika Satpol PP bersikap pasif, maka celah pelanggaran akan semakin besar. Menara seluler yang belum berizin seharusnya tidak boleh dibangun apalagi beroperasi. Ini persoalan serius karena menyangkut akuntabilitas dan wibawa pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemkab Tuban harus bersikap tegas dan jeli dalam memastikan seluruh pembangunan menara telekomunikasi mematuhi aturan hukum yang berlaku demi kepentingan publik dan tertib administrasi.

Oleh: M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!