Senin, Desember 22, 2025
spot_img

Pembukaan Kavling di Bendo Kapas Disebut Sudah Sesuai Perizinan, PT Jamalika City Land Tegaskan Kepatuhan Regulasi

Bojonegoro, Lingkaralam.com – Aktivitas pembukaan dan penjualan tanah kavling di Desa Bendo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, tepatnya di kawasan Jalan Cendikia, disebut telah dijalankan sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku. Kegiatan pengembangan lahan tersebut dilakukan oleh PT Jamalika City Land.

Dalam praktiknya, pembukaan dan penjualan tanah kavling tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap pelaku usaha diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan jenis dan peruntukan lahan. Ketentuan ini menjadi perhatian penting, terlebih apabila lahan yang dikembangkan sebelumnya merupakan lahan pertanian atau memiliki fungsi tertentu yang dilindungi oleh regulasi.

Menanggapi hal tersebut, pihak PT Jamalika City Land menyampaikan kepada Lingkaralam.com bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban dasar perizinan usaha. Salah satunya dengan telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat utama dalam menjalankan kegiatan usaha secara legal.

“PT Jamalika City Land saat ini sudah memiliki NIB,” ujar sumber yang dikonfirmasi media ini.

Lebih lanjut dijelaskan, sistem perizinan usaha saat ini menerapkan mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko. Dalam skema tersebut, NIB menjadi pintu awal yang kemudian harus diikuti dengan pemenuhan persyaratan perizinan lanjutan sesuai dengan klasifikasi dan tingkat risiko kegiatan usaha yang dijalankan.

“Ada perizinan berusaha berbasis risiko serta persyaratan dasar perizinan berusaha yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan yang diterima, seluruh kegiatan pengembangan lahan kavling oleh PT Jamalika City Land disebut telah disesuaikan dengan izin yang dimiliki. Perusahaan memastikan setiap tahapan pengembangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain perizinan usaha, pihak pengembang juga dikabarkan telah mengantongi dokumen perjanjian yang berkaitan dengan kegiatan pengembangan lahan kavling di kawasan tersebut. Dokumen ini disebut menjadi bagian dari upaya memastikan legalitas serta kepastian hukum dalam pelaksanaan usaha.

Dengan pemenuhan aspek perizinan dan administrasi tersebut, PT Jamalika City Land menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan usaha secara tertib, transparan, dan patuh terhadap regulasi, guna memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!