Minggu, Desember 21, 2025
spot_img

Menara Telekomunikasi Diduga Ilegal Berdiri di Widang, Dibangun Tanpa Izin Lengkap

Tuban, Lingkaralam.com – Maraknya pembangunan menara telekomunikasi di Tuban menjadi atensi Ketua Komisi II DPRD Tuban. Salah satu diantaranya pendirian menara telekomunikasi di Desa Patihan, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.

Hasil penelusuran di lapangan mengindikasikan bahwa pembangunan fisik menara tersebut diduga dilakukan tanpa dilengkapi perizinan secara menyeluruh sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah.

Berdasarkan pantauan di lokasi, pekerjaan fisik menara saat ini telah memasuki tahap awal konstruksi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan pihak pelaksana terhadap prosedur perizinan, mengingat pembangunan infrastruktur telekomunikasi wajib memenuhi aspek legalitas, keselamatan, serta kesesuaian tata ruang wilayah.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tuban, Fahmi Fikrono, S.H., menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti keberadaan sejumlah menara telekomunikasi yang belum mengantongi izin resmi.

“Kami akan menindaklanjuti banyaknya tower yang belum berizin, namun sudah mulai dilakukan pengerjaan bangunan. Bahkan, ada pula yang sudah beroperasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bertindak tegas.

“Bukan hanya melakukan penyegelan, tetapi juga menyita seluruh peralatan yang ada hingga seluruh proses perizinan dipenuhi,” tegas Fahmi.

Menurutnya, penegakan aturan ini penting untuk menjaga kepastian hukum, ketertiban tata ruang, serta mencegah potensi kerugian daerah akibat pembangunan yang tidak sesuai ketentuan.

Diketahui, penggunaan Informasi Tata Ruang (ITR) sebagai dasar pelaksanaan konstruksi fisik menunjukkan adanya pemahaman yang keliru atau pengabaian terhadap mekanisme perizinan yang telah diatur secara tegas dalam regulasi.

Kondisi tersebut tidak hanya berpotensi melanggar aturan penataan ruang, bangunan gedung, dan lingkungan, tetapi juga mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan serta penegakan Peraturan Daerah.

Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas dan transparan dari aparat berwenang, khususnya Satpol PP dan dinas terkait, guna memastikan kepastian hukum, keselamatan masyarakat, serta mencegah preseden buruk dalam tata kelola pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Tuban.

Menara telekomunikasi merupakan bangunan dengan tingkat risiko tinggi dan wajib memenuhi standar keselamatan struktur. Selain itu, bangunan tersebut harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum dioperasikan.

Ketidakpatuhan terhadap persyaratan tersebut tidak hanya berimplikasi hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat di sekitarnya.

Oleh M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!