Tuban, Lingkaralam.com – Maraknya pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Tuban mendapat sorotan serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban. Keberadaan tower telekomunikasi tersebut tanpa kelengkapan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan fisik menara tersebut telah memasuki tahap awal konstruksi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan pihak pelaksana terhadap prosedur perizinan, mengingat pembangunan infrastruktur telekomunikasi wajib memenuhi aspek legalitas, keselamatan, serta kesesuaian dengan tata ruang wilayah.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tuban, Fahmi Fikrono, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti keberadaan sejumlah menara telekomunikasi yang belum mengantongi izin resmi, namun sudah mulai dibangun bahkan telah beroperasi.
“Kami akan menindaklanjuti banyaknya tower yang belum berizin, tetapi sudah dilakukan pengerjaan bangunan. Bahkan, ada juga yang sudah beroperasi,” ujar Fahmi.
Fahmi menambahkan, Komisi II DPRD Tuban telah meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Bukan hanya dilakukan penyegelan, tetapi juga penyitaan seluruh peralatan di lokasi sampai seluruh proses perizinan dipenuhi,” tegasnya.
Menurutnya, penegakan aturan ini penting untuk menjaga kepastian hukum, ketertiban tata ruang, serta mencegah potensi kerugian daerah akibat pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, warga juga menyoroti adanya praktik penggunaan Informasi Tata Ruang (ITR) sebagai dasar pelaksanaan konstruksi fisik. Ia menilai, penggunaan ITR tanpa dilengkapi izin lainnya menunjukkan adanya pemahaman yang keliru atau bahkan pengabaian terhadap mekanisme perizinan yang telah diatur secara tegas dalam regulasi.
“Kondisi ini tidak hanya berpotensi melanggar aturan penataan ruang, bangunan gedung, dan lingkungan, tetapi juga mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan serta penegakan Peraturan Daerah,” jelasnya.
Oleh karena itu, DPRD Tuban mendorong aparat berwenang, khususnya Satpol PP dan dinas terkait, untuk bertindak tegas, terukur, dan transparan guna memastikan kepastian hukum, keselamatan masyarakat, serta mencegah munculnya preseden buruk dalam tata kelola pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Tuban.
Sebagai informasi, menara telekomunikasi merupakan bangunan dengan tingkat risiko tinggi sehingga wajib memenuhi standar keselamatan struktur. Selain itu, bangunan tersebut harus mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum dapat dioperasikan.
Ketidakpatuhan terhadap persyaratan tersebut tidak hanya berimplikasi hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat yang berada di sekitar lokasi pembangunan.
Oleh: M Zainuddin



