Surabaya, Lingkaralam.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro menghadiri kegiatan penyerahan sertipikat tanah wakaf dan tempat ibadah umat beragama di Provinsi Jawa Timur yang digelar pada Sabtu (13/12/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan.
Penyerahan sertipikat dilaksanakan secara terpusat di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya. Acara tersebut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur Asep Heri.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri ATR/BPN bersama Gubernur Jawa Timur secara simbolis menyerahkan sebanyak 2.532 sertipikat tanah wakaf dan tempat ibadah. Dari Kabupaten Bojonegoro, Kantor Pertanahan setempat menghadirkan 70 penerima sertipikat yang mewakili total 1.092 sertipikat tanah wakaf yang telah diterbitkan sepanjang tahun 2025.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam sambutannya menyampaikan bahwa tingkat sertipikasi tanah wakaf di Jawa Timur hingga saat ini baru mencapai sekitar 54 persen. Sementara itu, secara nasional angka sertipikasi tanah wakaf masih berada di kisaran 42 persen.
“Kondisi ini menunjukkan perlunya percepatan sertipikasi tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, tanah wakaf yang belum bersertipikat berpotensi menimbulkan konflik pertanahan, terutama ketika bersinggungan dengan pembangunan atau Proyek Strategis Nasional (PSN). Menurutnya, kepastian hukum atas tanah wakaf menjadi langkah penting untuk melindungi aset umat.
“Di Jawa Timur, tanah wakaf sebelumnya belum banyak menjadi isu karena nilai tanah yang belum signifikan. Namun, ketika proyek besar masuk, potensi sengketa mulai muncul. Karena itu, sebelum konflik terjadi secara masif, tanah wakaf harus segera disertipikatkan,” katanya.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk terus mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf dan tempat ibadah. Langkah ini dinilai penting dalam rangka memberikan kepastian hukum, melindungi aset keagamaan, serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Bojonegoro.(Tim/La).



