Sabtu, Desember 13, 2025
spot_img

Mafia Pupuk Subsidi Diduga Merajalela di Tuban, APH Dipertanyakan

Tuban, Lingkaralam.com – Dugaan praktik mafia pupuk bersubsidi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kian menguat dan memicu keresahan luas di kalangan petani. Di tengah kelangkaan pupuk yang terus berulang setiap musim tanam, pupuk bersubsidi justru beredar di luar mekanisme resmi dengan harga melambung, sementara langkah tegas aparat penegak hukum (APH) setempat belum tampak nyata.

Kondisi ini memperlihatkan ironi dalam sistem distribusi pupuk bersubsidi. Saat petani kecil kesulitan memperoleh haknya, pupuk justru diduga dikendalikan jaringan tertentu yang memanfaatkan kelangkaan untuk meraup keuntungan besar. Harga pupuk bersubsidi di tingkat petani dilaporkan melonjak hingga hampir dua kali lipat dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pengurangan kuota pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat disebut semakin membuka ruang praktik penyelewengan. Celah distribusi inilah yang diduga dimanfaatkan mafia pupuk, mulai dari tingkat kios hingga jalur distribusi di lapangan, tanpa pengawasan efektif.

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas telah memerintahkan jajarannya untuk memberantas mafia yang merugikan rakyat. Dalam berbagai pernyataan publik, Kapolri menekankan bahwa Polri tidak boleh ragu menindak aktor intelektual maupun pihak yang membekingi kejahatan terorganisasi.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara tuntas, tanpa pandang bulu,” tegas Kapolri dalam komitmen Program Presisi Polri yang menekankan penegakan hukum prediktif, responsibel, dan berkeadilan.

Instruksi serupa juga datang dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia memerintahkan seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri melakukan operasi intelijen untuk mengungkap dan memberantas mafia pupuk bersubsidi di daerah.

“Telusuri seluruh rantai distribusi pupuk bersubsidi. Pastikan tepat sasaran dan tindak tegas pihak-pihak yang bermain, karena pupuk sangat dibutuhkan rakyat,” tegas Jaksa Agung.

Namun di Tuban, instruksi dari pimpinan tertinggi Polri dan Kejaksaan tersebut dinilai belum berbanding lurus dengan realitas di lapangan. Dugaan praktik mafia pupuk masih berlangsung, sementara petani terus menjadi korban.

Seorang petani di wilayah Kecamatan Soko dan Kecamatan Grabagan, mengaku terpaksa membeli pupuk subsidi dengan harga Rp190 ribu hingga Rp200 ribu per sak ukuran 50 kilogram.

“Seharusnya harga pupuk subsidi sekitar Rp90 ribu per sak. Tapi karena langka, kami dipaksa membeli hampir dua kali lipat. Kalau tidak beli, tanaman bisa gagal,” ujarnya.

Kelangkaan pupuk ini tidak hanya membebani petani, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mengancam produktivitas pertanian. Jika kondisi ini dibiarkan, dampaknya bisa merembet pada penurunan produksi pangan dan melemahnya ketahanan pangan nasional.

Warga lainnya menilai aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk hadir melindungi kepentingan petani.

“Kalau mafia pupuk terus dibiarkan, petani selalu jadi korban. Negara seolah kalah oleh permainan segelintir orang,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun kejaksaan di Kabupaten Tuban terkait langkah konkret penanganan dugaan mafia pupuk bersubsidi. Publik pun menunggu, apakah hukum benar-benar akan ditegakkan, atau praktik mafia pupuk akan terus dibiarkan menggerogoti hak petani.(Tim/La).

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!