Bojonegoro, Lingkaralam.com — Polemik dugaan beroperasinya pabrik batching plant tanpa kelengkapan izin dalam sirkulasi proyek pemerintah kembali memantik sorotan publik.
Sejumlah pihak mendorong Bupati Bojonegoro Setyo Wahono untuk menegaskan perintah kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro agar tidak hanya melakukan pembinaan, tetapi juga penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang terindikasi melanggar ketentuan perizinan.
Desakan ini muncul menyusul temuan lapangan dan hasil konfirmasi ke beberapa dinas teknis yang menyatakan bahwa pabrik batching plant di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, diduga telah beroperasi dan memasok beton untuk proyek BKKD 2025 meski belum mengantongi izin penting seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kondisi ini diperkuat dengan aktivitas lalu-lalang truk pengangkut beton yang menunjukkan adanya produksi aktif di lokasi tersebut.
Dalam sistem pemerintahan daerah, DPMPTSP memegang peran strategis dalam memastikan setiap kegiatan usaha telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum beroperasi.
Sementara Satpol PP memiliki mandat sebagai penegak Peraturan Daerah untuk menertibkan usaha yang melanggar ketentuan hukum, termasuk menghentikan operasional usaha tanpa izin.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai, ketegasan kepala daerah menjadi kunci agar fungsi pengawasan dan penegakan regulasi berjalan optimal.
“Bupati harus mengambil peran kepemimpinan dengan memerintahkan Satpol PP dan DPMPTSP bertindak tegas,” kata seorang pemerhati kebijakan publik yang enggan dipublikasikan namanya.
“Pembiaran terhadap usaha tak berizin yang terlibat dalam proyek pemerintah berpotensi merusak tata kelola dan membuka ruang pelanggaran hukum,” imbuh ia.
Menurutnya, pembinaan tetap diperlukan bagi pelaku usaha, namun penindakan tidak boleh ditunda jika ditemukan aktivitas operasional tanpa legalitas, terlebih jika produk yang dihasilkan digunakan dalam proyek yang dibiayai uang negara.
Selain menyangkut aspek hukum, persoalan ini juga berdampak langsung pada marwah pemerintahan Kabupaten Bojonegoro.
Regulasi terkait pendirian dan operasional pabrik batching plant sejatinya sudah sangat jelas dan tegas, di mana usaha ini dikategorikan sebagai berisiko tinggi sehingga wajib mengantongi izin lengkap dan terverifikasi sebelum beroperasi,
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro belum memberikan pernyataan resmi apakah akan dilakukan inspeksi terpadu atau langkah penertiban terhadap pabrik batching plant yang terindikasi bermasalah tersebut.
Namun publik berharap Bupati Setyo Wahono segera memberikan arahan tegas agar tidak ada ruang bagi usaha ilegal dalam mata rantai pengadaan proyek pemerintah.



