Bojonegoro, Lingkaralam.com – Proses lelang proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Kabupaten Bojonegoro kembali menjadi sorotan publik. Mekanisme tender yang seharusnya berjalan kompetitif dan transparan diduga hanya menjadi formalitas dalam rangkaian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) desa.
Isu tersebut menguat seiring bergulirnya sejumlah proyek infrastruktur, terutama pembangunan jalan rigid beton di berbagai kecamatan. Alih-alih menunjukkan perbaikan tata kelola, temuan lapangan justru memunculkan keraguan baru terkait akuntabilitas PBJ desa.
Salah satu rekanan yang disorot ialah CV Anugerah Bumi Nusantara (ABN), pemenang beberapa paket proyek BKKD di Kecamatan Malo, Kalitidu, Gayam, hingga Purwosari. Sejumlah warga mempertanyakan kelengkapan legalitas dan administrasi perusahaan tersebut.
Hasil penelusuran bahwa CV ABN diduga belum memenuhi dokumen yang dipersyaratkan dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 dan perubahannya melalui PP Nomor 28 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengharuskan pelaku usaha melengkapi dokumen perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya.
Selain itu, dokumen pendukung dalam company profile perusahaan disebut belum lengkap sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kelayakan administrasi perusahaan mengikuti tender.
Tak hanya perusahaan kontraktor, legalitas pabrikan beton ready mix pemasok material untuk proyek BKKD juga menjadi sorotan. Pabrikan yang bekerja sama dengan CV ABN diduga belum memiliki dokumen penting seperti Legalitas Sertifikat Fungsional (LSF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dua syarat wajib bagi fasilitas produksi beton.
Pejabat teknis Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPU BM PR) Bojonegoro membenarkan bahwa pabrikan tersebut baru memperoleh Informasi Tata Ruang (ITR).
“ITR sudah terbit, namun untuk proses selanjutnya bukan kewenangan kami,” ujar salah satu pejabat DPU BM PR, Senin (8/12/2025).
Sementara itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya menyatakan bahwa pabrik batching plant yang dimaksud belum pernah mengajukan permohonan PBG maupun LSF.
Jika temuan ini benar, maka baik pabrikan maupun perusahaan kontraktor dinilai tidak memenuhi syarat untuk mengikuti ataupun memenangkan tender proyek BKKD.
Masyarakat berharap pelaksanaan program BKKD berjalan efektif, efisien, serta mematuhi ketentuan hukum. Kelengkapan perizinan usaha dianggap penting untuk menjamin kualitas pekerjaan dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa.
Namun dugaan adanya formalitas dalam proses tender masih menyisakan tanda tanya besar. Publik mempertanyakan apakah lelang benar-benar kompetitif atau sekadar memenuhi syarat administratif.
Sebelumnya, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengingatkan desa penerima BKKD agar melaksanakan pembangunan sesuai standar teknis dan prosedur sejak tahap perencanaan hingga pengendalian mutu.
“Patuhilah prosedur, termasuk pengadaan SDM dan swakelola agar ekonomi desa bergerak dan pembangunan berkualitas,” tegasnya saat membuka Bimbingan Teknis BKKD, Senin (22/9/2025).
Ia juga menekankan pentingnya transparansi untuk mencegah penyimpangan di 320 desa penerima BKKD.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai dugaan ketidaklengkapan dokumen perusahaan pemenang tender maupun pabrikan pemasok material.
Publik kini menanti apakah dugaan tersebut akan ditindaklanjuti atau kembali berlalu tanpa kejelasan.(Tim/LA).



