Selasa, Desember 9, 2025
spot_img

Proyek BKKD di Desa Sudah, Malo Diduga Tidak Sesuai Ketentuan Teknis

Bojonegoro, Lingkaralam.com — Pelaksanaan program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2025 di Desa Sudah, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, menuai tanggapan masyarakat.

Proyek peningkatan jalan rigid beton di desa tersebut diduga tidak mengikuti standar teknis yang dipersyaratkan dalam pekerjaan konstruksi jalan desa.

Pantauan di lokasi proyek memperlihatkan permukaan jalan masih berupa agregat kasar tanpa adanya proses pengecoran. Secara visual terlihat lapisan pondasi (LPA) tampak sangat tipis dan pada beberapa titik masih memperlihatkan tanah asli. Kondisi tersebut mengindikasikan pekerjaan galian tidak dilakukan dengan kedalaman sesuai standar yang biasanya diperlukan sebelum rigid beton dipasang.

Selain itu, kanstin atau penahan tepi jalan tampak tidak rata bahkan tampak miring pada bagian tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa pemasangan kanstin kemungkinan tidak dilakukan dengan pondasi yang memadai.

Pada bagian lain, tulangan baja terlihat berdiri tanpa bekisting dan dibiarkan dalam keadaan terbuka, yang berpotensi mengalami korosi jika tidak segera ditangani. Ketidakhadiran bukti pemadatan maksimal menggunakan alat seperti roller atau plate compactor juga memperkuat dugaan bahwa proses awal pekerjaan dilakukan tanpa standar teknis yang benar.

Sementara itu, pada aspek struktur pondasi dasar, ditemukan dugaan bahwa pondasi Strauss tidak memiliki kedalaman mencapai satu meter. Hal ini tidak sebagaimana ketentuan teknis yang tercantum dalam pekerjaan.

Kedalaman pondasi Strauss yang tidak memenuhi standar ini dikhawatirkan berpotensi melemahkan daya dukung rigid beton, sehingga menyebabkan struktur jalan mudah retak, mengalami penurunan tanah, dan tidak memiliki masa pakai sesuai perencanaan.

Seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan kekhawatiran bahwa kualitas pekerjaan yang tidak sesuai standar dapat menyebabkan kerusakan dini pada jalan.

“Kalau tidak sesuai standar, jalan bisa cepat rusak. Dibangun pakai dana besar, tapi kualitasnya tidak maksimal,” katanya, Selasa (9/12/2025).

Jika dugaan ini benar, maka proyek BKKD tersebut berisiko menghasilkan konstruksi jalan yang tidak tahan lama, sehingga dapat menyebabkan pemborosan anggaran daerah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana dan pemerintah desa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada perangkat desa serta instansi terkait yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek BKKD.

Seperti diketahui, pelaksanaan proyek BKKD Bojonegoro tahun 2025 ini turut mendapatkan pendampingan dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro serta pengawasan Kejaksaan Negeri Bojonegoro sebagai upaya memastikan akuntabilitas pekerjaan tetap terjaga.

Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, sebelumnya mengingatkan bahwa seluruh desa penerima BKKD wajib melaksanakan pembangunan sesuai standar, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga mutu hasil pekerjaan.

“Patuhilah prosedur, termasuk pengadaan SDM dan swakelola agar ekonomi desa bergerak dan pembangunan berkualitas,” tegasnya saat membuka Bimtek BKKD, Senin (22/9/2025).

Setyo Wahono juga mengingatkan para penerima anggaran BKKD untuk bekerja secara transparan sebagai upaya mitigasi terhadap risiko penyimpangan dan potensi pelanggaran hukum.

Oleh : M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!