Rabu, Desember 10, 2025
spot_img

Proyek BKKD Bojonegoro 2025 di Sambeng Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Bojonegoro, Lingkaralam.com – Proyek pembangunan jalan desa melalui anggaran Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025 di Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman, memantik sorotan publik.

Pekerjaan lapisan pondasi agregat (LPA) yang seharusnya menjadi penopang utama konstruksi justru terlihat sangat tipis dan diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kualitas jalan yang sedang dibangun tidak akan mampu bertahan lama meski baru mulai dikerjakan.

Dalam pengerjaan jalan, LPA memiliki peran penting sebagai lapisan penguat yang berfungsi menyebarkan beban kendaraan ke tanah dasar serta menstabilkan struktur jalan agar tidak mudah retak maupun amblas.

Apabila LPA dikerjakan terlalu tipis dan tidak memenuhi standar ketebalan yang dipersyaratkan, maka risiko kerusakan jalan akan meningkat, mulai dari timbulnya retakan, muncul lubang, hingga penurunan permukaan yang mengakibatkan biaya perbaikan tambahan di kemudian hari.

LPA yang tidak sesuai spesifikasi tidak hanya merugikan dari sisi kualitas, tetapi juga berdampak pada pemborosan anggaran.

Selain persoalan LPA, warga juga menemukan material besi untuk pengecoran beton dalam kondisi berkarat. Besi berkarat dapat melemahkan daya rekat antara beton dan tulangan, sehingga mempercepat proses korosi setelah struktur tertutup beton.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, struktur pembangunan dikhawatirkan tidak akan memiliki kekuatan maksimal dan berpotensi mengalami keretakan lebih cepat dibanding konstruksi normal, sehingga kembali menimbulkan risiko kerusakan lebih awal.

Tak berhenti pada masalah spesifikasi pekerjaan, warga juga menyoroti penggunaan material tanah urug (pedel) yang diduga berasal dari tambang ilegal.

Material yang tidak memiliki standar mutu ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi kekuatan konstruksi, selain berpotensi menimbulkan masalah hukum karena memanfaatkan sumber material dari lokasi penambangan ilegal.

Kondisi ini menambah daftar kejanggalan terkait kualitas dan legalitas proyek yang menggunakan dana publik tersebut.

Beberapa warga Desa Sambeng menyampaikan keprihatinan mereka terhadap kondisi pengerjaan proyek ini. Salah satu warga mengungkapkan bahwa masyarakat tidak ingin menghambat pembangunan, namun meminta agar pelaksanaan dilakukan dengan benar.

“Kami bukan menolak program pemerintah, tetapi kalau dikerjakan asal-asalan, nanti cepat rusak dan justru merugikan masyarakat,” ujar seorang warga setempat.

Dirinya menambahkan bahwa material yang digunakan perlu diawasi lebih ketat. “LPA sangat tipis, tampak besinya juga seolah berkarat. Kalau seperti ini, kualitasnya bagaimana?” ujarnya.

Masyarakat berharap pemerintah desa maupun instansi terkait segera turun untuk mengevaluasi pengerjaan proyek tersebut, agar pembangunan yang dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis dan memberikan manfaat jangka panjang bagi warga Desa Sambeng.

Seperti diketahui, pelaksanaan proyek BKKD Bojonegoro tahun 2025 ini turut mendapatkan pendampingan dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro serta pengawasan Kejaksaan Negeri Bojonegoro sebagai upaya memastikan akuntabilitas pekerjaan tetap terjaga.

Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, sebelumnya mengingatkan bahwa seluruh desa penerima BKKD wajib melaksanakan pembangunan sesuai standar, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga mutu hasil pekerjaan.

“Patuhilah prosedur, termasuk pengadaan SDM dan swakelola agar ekonomi desa bergerak dan pembangunan berkualitas,” tegasnya saat membuka Bimtek BKKD, Senin (22/9/2025).

Setyo Wahono juga mengingatkan para penerima anggaran BKKD untuk bekerja secara transparan sebagai upaya mitigasi terhadap risiko penyimpangan dan potensi pelanggaran hukum.

Oleh : M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!